Penyelesaian Transmigrasi Gambut Jaya, Mantan Bupati Muaro Jambi Angkat Bicara. Minta batalkan Dokumen Redist dan tanah kembalikan Negara

LAMANJAMBI.COM — Persoalan sengketa lahan Transmigrasi Desa Gambut Jaya Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi masih terus bergulir.

Saat ini, polemik yang berlarut sejak tahun 2008 itu sudah menemui titik terang, dimana pemerintah pusat melalui menteri Transmigrasi meminta agar persoalan ini segera diselesaikan.

Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menyampaikan bahwa negara berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran di Gambut Jaya yang selama ini hidup dalam ketidakpastian.

Ia menekankan, penyelesaian konflik lahan Gambut Jaya tidak bisa dilakukan secara parsial. Kompleksitas persoalan membuat pemerintah harus melibatkan banyak pihak karena kasus ini menyentuh aspek hukum, administrasi pertanahan, hingga tata kelola pemerintahan daerah.

Selain Kementerian Transmigrasi, upaya penyelesaian juga melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri yang membawahi pemerintah daerah, serta institusi Kejaksaan.

Sebagai langkah konkret percepatan, Iftitah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran Satker Transmigrasi Provinsi dan Kabupaten Muaro Jambi untuk mengakses dokumen -dokumen pendukung atau dasar yang berada dipihak lain dan dimungkinkan untuk berkoordinasi dengan pihak aparat hukum.

Baca Juga :  DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD-P

Menanggapi hal itu, Mantan Bupati Muaro Jambi periode 2006-2011 dan 2011-2016, H. Burhanuddin Mahir angkat bicara terkait konflik lahan yang berlarut-larut di kawasan Transmigrasi Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam.

Sosok yang akrab disapa Cik Bur ini secara tegas meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurur Burhanuddin Mahir, carut-marut administrasi pertanahan di wilayah tersebut telah merugikan banyak pihak dan menciptakan ketidakpastian hukum. Ia meminta agar seluruh dokumen redistribusi lahan di kawasan tersebut dikaji ulang atau dibatalkan.

“Saya minta agar semua rekomendasi dalam proses redist tahun 2008 yang tidak ditandatangani langsung oleh saya dibatalkan. Karena tidak prosedural sesuai amanat PP 224 tahun 1961,” kata Cikbur.

Usulan ini agar status lahan yang saat ini menjadi objek sengketa ditarik kembali penguasaannya oleh negara. Hal ini dianggap sebagai solusi paling adil untuk memutus mata rantai konflik yang tak kunjung usai antara pihak perusahaan, warga transmigrasi, maupun kelompok lainnya.

​”Solusi terbaik saat ini adalah batalkan dokumen redistribusi yang bermasalah tersebut. Kembalikan tanahnya ke negara agar statusnya menjadi clear and clean,” tegas Burhanuddin Mahir.

Baca Juga :  Launching GSM, Firdaus Targetkan Hatam Hingga 3 Kali

​Menurutnya, jika dokumen-dokumen yang ada saat ini tetap dipaksakan berlaku padahal mengandung cacat administrasi atau tumpang tindih, maka konflik horizontal akan terus terjadi di lapangan.

Dengan mengembalikan lahan ke negara, pemerintah pusat maupun daerah memiliki wewenang penuh untuk menata ulang alokasi lahan sesuai dengan peruntukan awalnya bagi warga negara yang berhak.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, setelah dikembalikan kepada negara, kemudian didata, diseleksi, diidentifikasi dan diberikan kepada petani penggarap yang berhak menerimanya,” tegasnya.

Dalam permasalahan Gambut Jaya ini, Cikbur merasa ada yang mencuranginya, dimana ada surat yang dikeluarkan itu ditandatangani oleh Cikbur, namun setelah dilakukan validasi, surat tersebut tidak benar dan dirinya mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut, dimana dalam penulisan nama beliau tertulis Burhanudin, namun seharusnya nama beliau adalah Burhanuddin.

Baca Juga :  Bachyuni Deliansyah Hadiri Pengajian BKMT di Sungai Bahar

“Saya tidak pernah mengeluarkan surat itu, didalam surat, nama saya salah, tanda tangan saya dipalsukan. Nomor surat juga tidak benar,” imbuhnya.

​Ia berharap Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berani mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan persoalan ini menggantung selama bertahun-tahun. Penataan ulang dinilai menjadi satu-satunya cara agar program transmigrasi di Gambut Jaya benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi sumber konflik berkepanjangan.

Persoalan ini muncul setelah beliau tidak menjabat lagi sebagai bupati, munculnya persoalan ini dikarenakan adanya permasalahan hukum yang terungkap pada tahun 2022 lalu.

Menurut Cikbur, dirinya baru mengetahui jika ada tanda tangannya dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Aabila persoalan ini terdeteksi pada saat beliau menjabat, persoalan Gambut Jaya ini tidaklah sekompkels ini.

“Saya benar-benar tidak tahu kalau ada tanda tangan saya dipalsukan. Baru tahu setelah saya diperiksa oleh tim Kejari Muaro Jambi pada tahun 2022. Makanya sekarang saya minta persoalan ini diselesaikan, ” tegasnya. (*)