LAMANJAMBI.COM, TEBO — Bejat, dua warga Desa Pintas Tuo, Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo ini tega melakukan tindakan cabul kepada gadis 16 tahun didesanya.
Gadis manis tersebut diduga telah digerayang oleh pria-pria bejat tersebut sejak usia 12 tahun. Bahkan kini dia hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
Dua pria tersebut bukan orang lain baginya. Dia adalah HL (42) ayah tiri korban dan YY (62) kakek kandungnya sendiri.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus pencabulan itu ketika sigadis hendak melakukan imunisasi dan vaksinasi syarat untuk nikah.
Baca juga
Kala itu, tenaga medis yang menanganinya menyebut jika dia tengah hamil. Tak percaya dengan hal itu, keluarganya langsung cek ke dokter, ternyata benar, si gadis kesayangan mereka tengah hamil 7 bulan.
Keluarga berang dan bertanya kepada sigadis siapa yang telah menghamili anak mereka, namun dia tidak mau berterus-terang.
Tak terima hal itu, ibu korban EN (40) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Dia melaporkan kejadian itu bersama suaminya yang tak lain orang yang juga pernah mencabulinya.
Atas dasar itu, ibu korban En (40) langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat dilakukan pemeriksaan, korban mengaku bahwa pelaku yang mencabulinya ialah ayah tiri dan kakek kandungnya korban sendiri.
Dihadapan polisi, korban mengaku jika ayah tirinya juga pernah mencabulinya sejak ia duduk di bangku sekolah dasar.
Baca juga
Atas pengakuan itu, polisi langsung menetapkan ayah tirinya sebagai tersangka, termasuk kakeknya. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dan dari keterangan ayah tiri korban ia melakukan pencabulan ini sejak korban masih usia 12 tahun,” ungkap Kapolres, Rabu (9/2).
Kasus ini ditangani oleh unit PPA Polres Tebo. Kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang belum terungkap. (*)
Komentar