Putusan MK Soal Polri, Begini Kata Pakar

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Dr Aan Eko Widiarto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif yang tak boleh lagi menduduki jabatan sipil menciptakan aturan tegas terhadap penugasan anggota kepolisian di luar institusi Polri.

“Menurut saya jelas bahwa Polri kalau mau menduduki di jabatan non Polri harus pensiun atau mengundurkan diri,” kata Aan di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Baca Juga :  Raden Najmi Warning ASN yang Main Judol

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan status keanggotaannya terlebih dahulu.

Aan menegaskan di dalam putusan tersebut frasa penugasan di dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang tentang Kepolisian telah dihapus oleh MK, sehingga ketetapan yang selama ini mendasari anggota Polri aktif untuk duduk di jabatan sipil sudah tak lagi berlaku.

Baca Juga :  NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

Dengan begitu putusan MK memperjelas mekanisme penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil harus terlebih dahulu mundur atau pensiun.

Menurut dia, pemerintah harus segera melakukan pemberhentian terhadap anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil.

Baca juga: Menjadikan putusan MK titik balik reformasi Polri dan birokrasi sipil

Baca Juga :  Kunjungan Presiden ke Candi Muaro Jambi, Masnah Berharap Perhatian dari Pemerintah Pusat

“Kalau masih tetap menjabat padahal sudah ada putusan konstitusi, maka keputusan pengangkatannya menjadi tidak sah. Jika dibiarkan, justru berpotensi menimbulkan kerugian negara dan bisa memunculkan kewajiban pengembalian keuangan negara,” kata dia.

Terkait proses pemberhentian, ia menjelaskan jika itu biasanya diberlakukan pada bulan berikutnya setelah adanya putusan dari MK.(mm/ant)