LAMANJAMBI.COM — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi intensif Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, H. Budhi Hartono itu dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau yang mewakili, Pejabat Perencana, dan jajaran BPKAD.
Menurut Budhi Hartono, dirinya memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuangan Daerah) Kementerian Dalam Negeri yang hadir untuk memberikan pencerahan, pendampingan, dan arahan teknis dalam mengimplementasikan Permendagri terbaru ini.
Katanya, sinkronisasi Anggaran dengan Prioritas Nasional dan Permendagri No. 14 Tahun 2025 harus menjadi panduan utama dalam memastikan setiap rupiah anggaran daerah tersusun secara akuntabel dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
”Penyusunan APBD 2026 harus sinergis. Kita membutuhkan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, antara SKPD dengan masyarakat, serta sinergi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait lainnya,” ujar Sekda Budhi.
Secara khusus dirinya menekankan agar proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD untuk tahun 2026 betul-betul diorientasikan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan riil masyarakat Muaro Jambi, serta tetap selaras dengan 12 prioritas Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Muaro Jambi.
”Marilah kita jadikan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 ini bukan sekadar aturan formal, tetapi sebagai pegangan bersama dalam mewujudkan pembangunan berkeadilan, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh OPD dapat segera mematangkan rancangan program kerjanya, sehingga tahapan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dapat diselesaikan tepat waktu dan menghasilkan APBD yang berkualitas bagi kemajuan Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara itu, Kepala BPKAD Muaro Jambi, Alias, SH, MH memastikan setiap OPD memahami secara detail implikasi kebijakan baru terhadap alokasi anggaran dan penyusunan dokumen perencanaan mereka.
“Kami berharap, melalui sosialisasi ini, semua OPD dapat memahami secara mendalam substansi dan mekanisme teknis penyusunan APBD 2026. Ketepatan dalam penginputan data pada SIPD-RI juga menjadi kunci untuk menghindari revisi dan keterlambatan,” kata Alias.
BPKAD juga menegaskan bahwa tahap penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) menjadi fondasi penting yang harus diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan Pedoman Permendagri 14/2025. Dengan demikian, diharapkan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan secara efektif, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah. (*)











