Berkas Perkara Lengkap, Nikita Mirzani Resmi jadi Tahanan

LAMANJAMBI.COM, — Artis Kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang mulai hari ini, Selasa (25/10). Penahanan dilakukan usia berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,” ujar Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak, di kantornya.

Freddy mengatakan pihaknya menahan Nikita dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan batang bukti.

Baca Juga :  Terpilih jadi Ketua DPD Demokrat Jambi, Mashuri Janji besarkan Partai dan SIAP Menangkan AHY jadi Presiden

Baca Juga.

Pergi Nyadap Karet, Seorang IRT di Tanjabbar dimangsa Ular. Tonton Video Evakuasinya

Laka Maut di Mendalo, 2 Bocah Histeris Lihat Jenazah Ibunya

Dampingi Walikota Lepas Kafilah Kota Jambi, M Zayadi Harap Kafilah Tampil Maksimal

“Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Launching Rute Baru Trans Siginjai Bandara Candi

Sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita pun sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang.

“kalian Jahat semua yang ada disini, emang saya penjahat” siapa sih Dito Mahendra.!! Teriakan histeris Nikita sambil Menangis.

Lalu Nikita juga menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. Pengacara, polisi, hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.

“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” kata Freddy.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Bungo, 2 Penumpang Tewas, 5 Orang Luka-luka

Menurut Freddy, jaksa akan melengkapi berkas persidangan Nikita yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara ini dalam waktu 20 hari.

“Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.(*)

Sumber. eranasional.com