Perseteruan Advokat Faisol vs Rahman Cs, Peradi Jambi Bekukan Izin Beracara Law Firm Wahyu Agus Prayugo

LAMANJAMBI.COM – Perseteruan sesama rekan sejawat di organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jambi antara advokat Faisol, S.H., dan Law Firm Wahyu Agus Prayugo, (Rahman cs) berakhir di meja hijau Dewan Kehormatan.

Buntut dari sengketa ini, Majelis Kehormatan Peradi resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Rahman cs untuk beracara. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jambi. Sabtu (2/5).

Rahman dinyatakan terbukti secara sah melanggar kode etik profesi advokat dalam penanganan perkara klien bernama Ahmad Kusai, Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, di Pengadilan Negeri Sengeti beberapa waktu lalu.

​Konflik bermula saat Faisol, S.H. (pengadu) yang merupakan penasihat hukum tunggal Ahmad Kusai sejak awal perkara berjalan. Namun, menjelang detik-detik akhir persidangan, pihak keluarga terdakwa (Ahmad Kusai) secara sepihak memberikan kuasa hukum atas nama Rahman cs (teradu).

​Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa telah terjadi komunikasi antara pengadu dan teradu terkait penambahan kuasa hukum tersebut. Saat itu, Faisol menyetujui kolaborasi tersebut dengan syarat teknis yaitu penambahan kuasa hukum harus tetap menggunakan kop surat kantor milik Faisol (Faisol SH dan rekan).

Baca Juga :  Ketua DPRD Jambi Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi

​Namun demikian, Rahman tidak mengindahkan permintaan tersebut dan justru tetap menggunakan kop surat kantor Law Firm Wahyu Agus Prayugo yang dimotori oleh Rahman saat beracara di Majelis Hakim di PN Sengeti.

​Majelis berpendapat tindakan teradu merupakan bentuk sikap tidak patut, tidak sopan, serta tidak profesional terhadap rekan seprofesi. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan sumpah advokat untuk bertindak jujur, bertanggung jawab, serta menjaga martabat profesi.

Terkait hal itu, secara yuridis, Rahman cs dinyatakan melanggar pasal 5 huruf A Kode Etik Advokat Indonesia Terkait kewajiban menghormati rekan sejawat. ​Pasal 26 ayat 2 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terkait kewajiban tunduk pada kode etik profesi.

Baca Juga :  KPU Muaro Jambi Luncurkan Pilkada Serentak 2024, Al Muttaqin Ajak Masyarakat datang ke TPS

​Perbuatan teradu tidak mencerminkan kepribadian advokat yang berintegritas dan gagal menghormati rekan sejawat yang telah mendampingi klien sejak awal.

Dalam sidang yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB itu, terungkap jika saat beracara di PN Sengeti, Hakim disana menanyakan kepada tamu yang menggunakan toga layaknya advokat. Saat itu Rahman menjawab jika dirinya adalah penasehat hukum dari terdakwa Ahmad Kusai.

Saat itu, hakim menanyakan langsung kepada terdakwa mengenai siapa yang akan mendampinginya. Secara terbuka, Ahmad Kusai secara tegas menyatakan tetap memilih Faisol sebagai kuasa hukumnya.

​Atas dasar pertimbangan tersebut, Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jambi memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

Kemudian Peradi Jambi juga menyatakan teradu terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan UU Advokat, serta menghukum teradu dengan sanksi pemberhentian sementara (skorsing) dari profesinya sebagai advokat.

Baca Juga :  Soal Batubara, Edi Purwanto Minta 3 Menteri Samakan Persepsi

​”Mewajibkan teradu membayar biaya perkara yang timbul,” kata majelis.

Terkait keputusan itu, pihaknya memberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya selama 21 hari kepada pengadu dan teradu.

Menanggapi hal itu, Faisol menyatakan jika putusan tersebut tidaklah sebanding dengan perbuatan yang dilakukan teradu kepada dirinya. Dirinya menyebut jika Rahman telah merendahkan harga dirinya sebagai advokat, dimana Rahman telah melakukan perbuatan lain berdasarkan surat kuasa yang telah ditolak Ahmad Kusai dalam persidangan di PN Sengeti.

Rahman melakukan rapat musyawarah atasnama Ahmad Kusai dengan pelapor yakni PT BEP di DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

“Terhadap putusan yang diberikan ini, saya akan pikir-pikir terlebih dahulu, apakah ada upaya hukum selanjutnya atau tidak,” kata Faisal.

Dalam sidang kide etik ini hanya dihadiri oleh Pengadu, sementara teradu Law Firm Wahyu Agus Prayugo, (Rahman cs) tidak hadir. (*)