LAMANJAMBI.COM – Ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (28/4) menjadi babak akhir bagi Dede Maulana. Terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan berencana yang menggunakan mobil Pajero Sport ini resmi dijatuhi hukuman 19 tahun penjara.
Meski vonis ini satu tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 18 tahun, riuh rendah kekecewaan masih menyelimuti pihak keluarga korban yang memadati ruang sidang.
Suasana ruang sidang mendadak haru saat amar putusan dibacakan. Di barisan depan, ibu korban yang duduk di kursi roda tak henti-hentinya menyeka air mata. Meski sempat berucap syukur dan berterima kasih kepada pihak yang membantu, gurat duka masih nampak jelas di wajahnya.
Namun, hukuman 19 tahun tersebut dianggap belum setimpal dengan nyawa yang hilang. Eva, adik ipar korban, mengungkapkan bahwa keluarga masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
”Kami masih akan bicarakan dengan keluarga besar apakah akan banding atau tidak. Jujur, ada rasa kecewa,” ungkap Eva kepada awak media.
Dia menyebut jika seharusnya pelaku dihukum minimal 20 tahun atau dihukum seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami kurang puas. Tidak setimpal dengan hilangnya nyawa keluarga kami,” katanya.
Salah satu poin yang memberatkan perasaan keluarga adalah sikap dingin terdakwa. Eva membeberkan bahwa sejak kasus ini bergulir di kepolisian pada Oktober 2025 lalu hingga sidang putusan, Dede Maulana tidak pernah sekalipun menunjukkan gestur penyesalan atau meminta maaf secara langsung.
”Tidak pernah ada permintaan maaf. Kami sama sekali tidak ada komunikasi lagi setelah kejadian itu,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Umronah, menyatakan bahwa kliennya memilih untuk menerima garis tangan hukumannya. Menurutnya, pengakuan dosa terdakwa di persidangan menjadi dasar mereka menerima vonis 19 tahun tersebut.
”Terdakwa mengakui perbuatannya dan kami menerima putusan hakim,” ujar Umronah.
Tragedi “Pajero Maut” ini sebelumnya sempat menggemparkan Jambi pada 2 Oktober 2025. Korban dihabisi di kawasan Jalan Lingkar Timur II, Talang Bakung, dalam sebuah aksi perampokan yang telah direncanakan matang oleh terdakwa.










