LAMANJAMBI.COM — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memfasilitasi upaya perdamaian (restorative justice) antara masyarakat Desa Pulau Mentaro dan Desa Puding, Kecamatan Kumpeh. Mediasi berlangsung di Ruang Kerja Bupati Muaro Jambi, Bukit Cinto Kenang, Selasa (8/9/2026).
Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Pulau Mentaro ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terkait dugaan tindak pidana kekerasan serta perampasan oleh warga Desa Puding. Pertikaian kedua belah pihak dipicu sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT RKK, penutupan akses jalan, hingga terhambatnya aktivitas warga dan Satgas Karhutla yang sempat dibahas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial sejak pertengahan 2025.
Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, memimpin langsung jalannya mediasi yang dihadiri jajaran kepolisian dan kejaksaan. Ia berharap pertemuan ini menjadi titik akhir sengketa yang telah berlangsung sejak November 2024.
“Hari ini kita mediasi dan harus diselesaikan. Saya sebagai orang tua tidak mau cucu-cucu kita bertengkar. Pertemuan ini saya harap menjadi titik damai,” tegas Bambang.

Ia juga meminta Kepala Desa Pulau Mentaro untuk menyampaikan pesan perdamaian kepada warganya, agar persoalan tidak berlarut-larut menjadi konflik berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, perwakilan warga Desa Puding menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Desa Pulau Mentaro.
Melalui komitmen damai ini, Pemkab Muaro Jambi berharap hubungan antarwarga kedua desa kembali harmonis dan tidak ada lagi proses hukum lanjutan. (*)










