Soal Batas Wilayah dengan Muba, Pemkab Muaro Jambi dan Kemendagri Sepakat Cek Lapangan

LAMANJAMBI.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, sepakat melakukan peninjauan lapangan bersama untuk menyelesaikan persoalan batas daerah antar-provinsi. Kesepakatan ini mengemuka dalam rapat pembahasan batas wilayah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Rapat yang difasilitasi oleh Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., didampingi Sekretaris Daerah H. Budhi Hartono, S.Sos., M.T., beserta jajaran terkait.

Baca Juga :  Bachyuni Deliansyah Hadiri Pisah Sambut Kepala BPK RI Perwakilan Jambi

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Muaro Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi resmi mengajukan usulan revisi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 126 Tahun 2017 pada empat subsegmen batas daerah. Usulan ini didasarkan pada perkembangan kondisi faktual di lapangan serta kebutuhan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat perbatasan.

Baca Juga :  Wabup Jun Mahir Ajak ASN Bayar Zakat Fitrah di Baznas

“Usulan revisi ini kami sampaikan dengan mempertimbangkan dinamika wilayah dan efektivitas pelayanan masyarakat. Kami berharap penetapan batas yang jelas dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang optimal,” ujar Bambang Bayu Suseno.

Sementara itu, pihak Pemkab Musi Banyuasin dan Pemprov Sumatera Selatan menyatakan tetap berpedoman pada ketentuan Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 dalam menyikapi usulan tersebut.

Baca Juga :  Hadiri HUT TNI ke-77, Yuli Sebut TNI Pelindung Rakyat

Guna menjembatani perbedaan pandangan dan memperoleh gambaran objektif, seluruh pihak akhirnya menyepakati agenda peninjauan lapangan bersama di empat subsegmen yang dipermasalahkan. Peninjauan gabungan ini ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026 sebagai acuan penetapan keputusan akhir.

Selama proses verifikasi lapangan berlangsung, para pihak berkomitmen untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah agar penyelesaian sengketa batas daerah berjalan transparan, tertib, dan mengutamakan kepentingan masyarakat di kawasan perbatasan. (*)