LAMANJAMBI.COM — UPTD Bapelkes Provinsi Jambi memfasilitasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi Dinas Kesehatan se-Kabupaten Kerinci.
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, mulai 28 September hingga 1 Oktober 2026, ini digelar untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam tata kelola keuangan puskesmas.
Kepala Bapelkes Provinsi Jambi, Dewi Sri Ningsih Ujung, SKM., MM., menjelaskan bahwa Bimtek berdurasi 32 jam pelajaran (JP) ini dirancang untuk memberikan pembekalan komprehensif terkait regulasi dan penatausahaan keuangan BLUD.
”Pelatihan ini berfokus pada peningkatan kompetensi penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), meminimalisasi risiko administratif saat pemeriksaan keuangan, serta mendorong peningkatan mutu pelayanan publik di tiap unit kerja,” ujar Dewi Sri Ningsih.
Ia menambahkan, kegiatan pelatihan ini menghadirkan tim fasilitator profesional dari Rumah Sakit Daerah H. M Syukur Provinsi Jambi, Kantor Akuntan Publik (KAP), serta Staf Ahli Keuangan RSUD Raden Mattaher.
“Ini baru perdana, selama Bapelkes ini berdiri. Jadi memang benar-benar kita sangat support, karena nanti kita berharap mereka nanti pada saat pulang ke unit kerja masing-masing mereka dapat melaksanakan kegiatan pengelolaan BLUD dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dewi.

Dengan pelatihan ini nanti peserta di kabupaten/kota khususnya di Puskesmas, Rumah Sakit, Labkes-nya untuk pengelolaan BLUD sudah dapat terlaksana dengan baik.
“Karena selama ini mereka masih ragu-ragu untuk melaksanakan kegiatan BLUD tersebut, sehingga nanti mereka juga selain melaksanakan, prosesnya juga terlaksana dengan baik, pertanggungjawabannya dan laporan keuangannya juga dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pelatihan ini, mereka bisa profesional dalam bidang ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, H. Hermendizal, SE, SKM, MM, menyambut baik fasilitasi yang diberikan Bapelkes Jambi. Menurutnya, Bimtek ini merupakan langkah konkret tindak lanjut penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penerapan sistem BLUD di unit pelayanan kesehatan.
”Sistem BLUD memberikan fleksibilitas dan keleluasaan bagi puskesmas dalam mengelola anggaran secara mandiri dan akuntabel, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa berjalan lebih cepat tanpa terkendala birokrasi yang panjang. Sebelum ini, proses belanja butuh alur yang panjang, namun dengan BLUD puskesmas dapat merencanakan dan mengeksekusi sendiri sesuai kebutuhan,” ungkap Hermendizal.

Ia mencatat, sebanyak 5 puskesmas rawat inap di Kabupaten Kerinci telah ditetapkan menjadi BLUD sejak Juli 2025, disusul 16 puskesmas lainnya pada Agustus 2026. Dengan penetapan tersebut, seluruh pendapatan yang masuk ke puskesmas resmi menjadi pendapatan BLUD yang penatausahaannya harus segera diimplementasikan secara tepat.
”Saya berharap momen ini memang betul-betul dimanfaatkan, apalagi untuk yang rawat inap ini mulai Januari mereka sudah punya pendapatan BLUD. Tapi belum bisa belanja karena belum tahu regulasi-regulasi untuk penatakelolaan keuangannya. Nah, pada hari ini kita harap mereka mendapatkan regulasi-regulasi tersebut sehingga pengelolaan keuangannya bisa terlaksana sehingga kebutuhan mereka terhadap pemenuhan pelayanan bisa terpenuhi,” terangnya. (*)










