Bachyuni Deliansyah dan Forkopinda Bakar Surat Suara Rusak

LAMANJAMBI.COM — Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah ikut memusnahkan surat suara yang rusak. Selasa (13/2).

Menggunakan alat yang telah disediakan oleh KPU, satu persatu kertas suara yang rusak di sulutkan kedalam api yang berkobar.

Ribuan surat suara ini dimusnahkan karena termasuk dalam kategori rusak, seperti warna buram, sobek, kusam dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Edi Purwanto Gelar Audiensi bersama Komisioner KI Provinsi Jambi

Selain Pj Bupati , Ketua KPU Muaro Jambi Al Muttaqin, Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Dedi Wahyudi, Kapolres Muaro Jambi dan unsur Forkopinda Muaro Jambi pun juga ikut membakarnya.

Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi, Al Muttaqin ketika dikonfirmasi menyebut, pemusnahan surat suara yang rusak ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pastikan Pengerjaan Tepat waktu, Evi Suherman Cek Pembangunan Jalan di Sarolangun

“Yang kita musnahkan ada surat suara untuk legislatif dan ada yang presiden,” kata Al Muttaqin.

Menurut dia, dari ribuan surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu, paling banyak adalah surat suara untuk DPRD Provinsi dengan jumlah 676, kemudian DPR RI 347, DPRD kabupaten 306, DPD 304 dan presiden 58.

Baca Juga :  HUT Provinsi Jambi ke-69, Pemkab Muaro Jambi Gelar Upacara

“Secara keseluruhan yang kita musnahkan ada 1.691 surat suara,” katanya.

Pria yang berasal dari Kumpeh ini menyebut jika surat suara yang dimusnahkan ini sebelumnya sudah diganti baru oleh percetakan, dan ini juga sesuai dengan aturan. (*)