Pilkada Serentak 2024, KPU Merangin Buka Pendaftaran PPS, Ini Persyaratannya

LAMANJAMBI.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin mulai membuka pendaftaran bagi panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada Serentak 2024 pada 2 Mei hingga 8 Mei 2024.

Ketua KPU Kabupaten Merangin Alber Trisman Mengatakan, Pendaftaran akan dibuka secara online melalui SIAKBA (klik SIAKBA) dan lengkapi hardcopy dokumen persyaratan untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  DPRD Muaro Jambi Ikuti Sidang Pidato Kenegaraan HUT RI ke-79
Baca Juga :  Majukan Dunia Pendidikan, Komisi IV Studi Banding ke Jawa Barat

“Pendaftaran untuk PPS Pilkada Merangin Tahun 2024 mulai dibuka pada 2 Mei dan berakhir pada 8 Mei 2024. Pendaftaran dibuka selama tujuh hari,”
Ungkap Alber.

Baca Juga :  NEKAT! Jambret HP di Dashboard Motor, Pemuda 19 Tahun Terjungkal Dikejar Korban

Persyaratan untuk menjadi anggota PPS, kata dia, hampir sama dengan Pemilu 2024, yaitu warga negara Indonesia, punya ijazah, surat kesehatan.

Untuk Lebih lengkap Pengumuman Klik Disini