Pilkada Serentak 2024, KPU Merangin Buka Pendaftaran PPS, Ini Persyaratannya

LAMANJAMBI.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin mulai membuka pendaftaran bagi panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada Serentak 2024 pada 2 Mei hingga 8 Mei 2024.

Ketua KPU Kabupaten Merangin Alber Trisman Mengatakan, Pendaftaran akan dibuka secara online melalui SIAKBA (klik SIAKBA) dan lengkapi hardcopy dokumen persyaratan untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Isu Narkoba Potensial Merontokkan Kandidat di Pilgub Jambi
Baca Juga :  Dewan Muaro Jambi Soroti Banyaknya Kendaraan Dinas yang Nunggak Pajak

“Pendaftaran untuk PPS Pilkada Merangin Tahun 2024 mulai dibuka pada 2 Mei dan berakhir pada 8 Mei 2024. Pendaftaran dibuka selama tujuh hari,”
Ungkap Alber.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jambi Tinjau Dua Ruas Jalan Pembangunan Lewat Program Inpres

Persyaratan untuk menjadi anggota PPS, kata dia, hampir sama dengan Pemilu 2024, yaitu warga negara Indonesia, punya ijazah, surat kesehatan.

Untuk Lebih lengkap Pengumuman Klik Disini