LAMANJAMBI.COM, JAKARTA — Meski pemerintah pusat telah melarang untuk menerima tenaga honorer, namun pemerin daerah terus menerimanya.
Diberbagai tempat banyak sekali prestasi pemerintah daerah menerima honorer larangan untuk merekrut honorer ini sudah dilarang.
Untuk menertibkan itu pemerintah pusat akan memberikan sanksi tegas kepada instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan saat ini rekrutmen tenaga honorer tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah (Pemda), padahal, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Hal ini juga tertuang dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (18/1). Dikutip dari laman tribunnews, https://m.tribunnews.com/nasional/2022/01/19/tenaga-honorer-dihapus-mulai-2023-instansi-yang-masih-merekrut-bakal-dikenakan-sanksi
“Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” sambungnya.
Pemerintah saat ini tengah merumuskan berbagai kebijakan sebagai dasar pelaksanaan dari Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022.
Tjahjo pun menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” terang Tjahjo. (*)