LAMANJAMBI.COM, — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi melakukan Kunjungan Kerja ke Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Ada beberapa agenda yang bicarakan dalam kunjungan kali ini.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menyebut, kunjungan kali ini membahas terkait teknis pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Yaitu tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Ada beberapa point penting yang dibahas dalam kunjungan tersebut, diantaranya mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2020 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam peraturan presiden ini, hal-hal yang di delegasikan berupa Pemberian Sertifikat standar dan izin, pembinan atas pelaksanaan perizinan berusaha dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha.
Kemudian dalam hal pendelegasian yang diberikan oleh pemerintah pusat terbatas pada komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan komoditas batuan dengan ketentuan berada dalam 1 (satu) daerah Provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut. Sedangkan untuk komoditas Batubara dan mineral logam masih menjadi wewenang pemerintah pusat.
Pelaksanaan pengawasan, gubernur dapat menugaskan Inspektur Tambang untuk pengawasan atas kaidah Teknik Pertambangan yang baik, dan Pejabat Pengawas Pertambangan untuk pengawasan atas tata Kelola pengusahaan Pertambangan.
“Dalam kondisinya saat ini, di Provinsi Jambi baru terdapat pengawas kaidah pertambangan (Inspektur Tambang), sedangkan pejabat pengawas Pertambangan belum terdapat di Provinsi Jambi,” kata Ivan Wirata.
Namun demikian, gubernur dapat segera menunjuk pejabat pengawas Pertambangan sementara, sampai pemerintah pusat menerbitkan edaran atau peraturan mengenai juknis penunjukan pejabat pengawas Pertambangan.
Seluruh anggaran yang dibutuhkan oleh Inspektur tambang dan Pejabat pengawas Pertambangan bersumber dari anggaran pusat.
Katanya, pemerintah Provinsi dapat segera menentukan penetapan harga patokan mineral bukan logam, patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan.
“Dalam waktu dekat, pemerintah pusat akan menerbitkan PP mengenai pembinaan dan pengawasan terkait komoditi yang didelegasikan ke Pemerintah Provinsi,” imbuhnya. (*)
Komentar