Nekat Curi Motor Keluarga Sendiri, Suami Isteri di Merangin Ketangkap Saat Hendak Maling Kotak Amal

LAMANJAMBI.COM, – Seorang suami isteri di Kabupaten Merangin terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian resort Merangin.

Mereka diamankan lantaran terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan. Dia menggelapkan sepeda motor dan mencuri kotak amal.

Pelaku bernama Robi Sandra (33) Warga Jalan Bangko Lama Pall II Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Bungo dan Istrinya Wilayah Ningsih (22) Warga Provinsi Sumatra Utara.

Informasi yang dihimpun, pada Jum’at (25/07) lalu sekitar pukul 17.30 ada seorang laki-laki yang bernama Alvan Destio mendatangi Polres Merangin untuk melaporkan Bahwa satu unit Sepeda Motor NMax miliknya Dilarikan oleh sepasang kekasih yang tak lain keluarganya sendiri.

Baca Juga :  Majukan Dunia Pendidikan, Komisi IV Studi Banding ke Jawa Barat

Saat itu pada saat Pelaku dan Istrinya mendatangi Rumah Korban. Kebetulan saat itu Dirumah hanya ada Anak Korban yang sedang Menonton TV.

Setelah itu Pelaku meminta tolong untuk mengantarkan dia dan Istrinya Untuk pulang. Sesampainya di depan sebuah hotel, Pelaku meminta berhenti dengan dalih untuk membeli Pisang Krispi, Saat anak Korban disuruh membeli, Saat itu Pelaku dan Istrinya meminjam Motor untuk mengambil uang di ATM.

Baca Juga.

Ratusan Isteri di Muaro Jambi Ajak Suami Bercerai

Kreen, Merangin Punya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa. Pertama di Jambi

Sudah sekian lama menunggu, akhirnya sepeda motor yang dipinjam pelaku tak kunjung Datang. Karena sudah bosan nunggu, akhirnya anak korban langsung pulang dan melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Pj Bupati Merangin, Edi Purwanto Ucapkan Selamat

Mendengar laporan dari anaknya itu, dan orangtuanya langsung melaporkan perihal tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merangin.

Didalam penyidikan, pada Selasa (02/08) sekitar pukul 15.30 Wib Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa warga dan Polsek Pamenang mengamankan Sepasang Kekasih kedapatan ingin melarikan Kotak Amal Milik Warga Desa Rejo Sari Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.

Saat melihat ciri-ciri pelaku, Tim langsung mengambil inisiatif untuk menjemput pelaku, sesampainya di Polsek, Memang benar sepasang Kekasih tersebut terlibat Kasus Penggelapan yang mana Telah dibunyikan dalam Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Usung Tema : Transisi PAUD-SD Dapat Memotipasi Peserta Didik Baru

Usai melakukan penggeledahan terhadap pelaku, Pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan S.IK mengatakan Bahwa Pelaku sudah diamankan dan Sedang dalam proses Pemeriksaan oleh Penyidik Kriminal Umum (Krimum).

“Iya, Pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan, Nanti saja Kita tunggu Pak Kapolres merilisnya, ” ungkap Kasat.(*)

Sumber publikinfo.id

Komentar