LAMANJAMBI.COM — Angka perceraian di Kabupaten Muaro Jambi meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Sengeti, perkara yang masuk kesana dibawa oleh isteri, yaitu isteri menggugat suaminya.
Saat ini, Pengadilan Agama Sengeti Kabupaten Muaro Jambi telah menangani proses perceraian sebanyak 517 kasus, sementara ditahun sebelumnya dalam satu tahun penuh hanya menangani 901. Angka ini diperkirakan terus meningkat hingga akhir tahun nanti.
Kepala Pengadilan Agama Sengeti melalui Jubir Pengadilan Agama Sengeti Emaneli ketika dikonfirmasi menyebut jika banyak penyebab terjadinya peningkatan angka perceraian di Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga.
HUT ke-2, Athaya Garden Santuni 500 Yatim Dan Piatu
Singkirkan Aprisal, Ini Tanggapan Bachyuni Soal Sukisno
Diantara penyebab itu adalah kekerasan dalam rumah tangga, ekonomi, ditinggal tanpa kabar, cacat badan badan dan lain sebagainya.
“Itu data per 2 Agustus,” kata Emaneli, Selasa (2/8).
Dari perkara tersebut, paling banyak adalah perkara talak dan gugat. Namun paling banyak adalah perkara gugatan.
Ditahun 2021 lalu, sebanyak 725 sementara ditahun ini sebanyak 412 perkara.
Dilihat dari faktor pekerjaan, gugatan tersebut dilayangkan oleh Ibu rumah tangga, dimana pada tahun lalu ibu rumah tangga mencapai 512 orang, wiraswasta 115, karyawan swasta dan lain sebagainya.
“Untuk tahun ini datanya belum direkap, biasanya akhir tahun baru bisa direkap,” imbuhnya. (*)
Komentar