LAMANJAMBI.COM, — Warga Suku Anak Dalam (SAD) 113 Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari kembali bersiteru dengan PT. Berkah Sawit Utama (BSU).
Tak mau perselisihan ini pecah dan berlarut, ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Wartomo, Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Supriono, Dandim 0415/ Jambi, Kolonel Inf Marsal Denny, Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan turun kelokasi.
Menurut Edi Purwanto persoalan ini harus segera diselesaikan. Jangan karena persoalan yang terus berlarut-larut menjadi pertumpahan darah dan jatuh korban.
Kata Edi Purwanto, pihaknya sudah melakukan persiapan untuk menyelesaikan perkara ini. Caranya dengan memberikan lahan kepada SAD. Untuk itu, pihaknya telah melakukan pengukuran dan membuat batas dengan luas 750 hektare.
“Harapan kami ini selesai dan ini yang terakhir. Karena ini sudah cukup panjang kita melakukan identifikasi, pemetaan, tipologi dan sebagainya sehingga upaya sudah banyak kita lakukan,” kata Edi Purwanto.
Dengan persiapan lahan itu, dia berharap tidak ada lagi gerakan-gerakan dari kelompok tertentu yang melakukan gerakan inkostitusional dalam rangka untuk hal negatif lainnya.
“Kita berharap ada kepastian hukum bahwa ini sudah selesai,” imbuhnya. (*)
Komentar