LAMANJAMB.COM, – Warga Desa Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi menggelar sosialisasi soal hukum perceraian dan KDRT.
Dalam kegiatan itu hadir Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Abun Yani, Kades, serta ratusan masyarakat Desa Pudak.
Kegiatan sosialisasi hukum perceraian dan KDRT ini dilakukan di hall pertemuan Desa Pudak, dihadiri tim advokat Ihsan Hasibuan, Kades, perangkat desa dan tokoh masyarakat serta para ibu-ibu.
Pelaksanaan sosialisasi hukum perceraian dan KDRT ini, antusias diikuti oleh para ibu-ibu desa setempat.
Anggota DPRD Provinsi Jambi Abun Yani mengatakan,dirinya sengaja menghadiri undangan kegiatan ini sekaligus untuk bersilaturahmi dengan mendapatkan aspirasi dari masyarakat desa setempat.
“Dari kegiatan ini kita cukup banyak mendapatkan pencerahan persoalan hukum perceraian dan KDRT yang kerap dialami oleh masyarakat terutama kaum ibu-ibu. Saya berharap dari kegiatan ini bisa bermanfaat untuk kita semua yang hadir,” kata Abun Yani.
Abun Yani juga mengapresiasi dilaksanakan kegiatan sosialisasi hukum perceraian dan KDRT ini dan sangat bermanfaat sekaligus memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat.
“Saya sebenarnya mendadak mendapatkan undangan dari Datuk kades semalam. Dan Alhamdulillah saya berkesempatan hadir dan bertatap muka sekaligus bersilaturrahmi dengan bapak ibu sekalian. Jujur sejak awal puasa hingga akhir Ramadhan memang saya rutin turun ke masyarakat untuk menjemput aspirasi sekaligus berbagai berkah Ramadan. Dan hari ini saya juga memberikan bantuan alakadarnya,” kata Abun Yani.
Dirinya juga berharap kepada kades dan masyarakat setempat agar selalu membuka diri kepada Anggota dewan yang hendak silahturahmi dengan masyarakat.
“Ini yang selalu kita dorong, semakin banyak dewan yang turun ke sini semakin bagus. Siapa pun dewan nya bisa membantu itu lebih bagus,” ujarnya.
Kepala Desa Pudak Suminto, juga mengatakan dirinya sengaja mengundang Anggota DPRD Provinsi Jambi Abun Yani bersilaturahmi dengan masyarakat nya, sekaligus menghadiri kegiatan sosialisasi hukum perceraian dan KDRT tersebut.
“Saya sengaja undang pak Abun Yani ke desa kita agar lebih tahu persoalan yang ada di desa kita agar bisa diperjuangkan di DPRD Provinsi Jambi. Disampaikan itu masyarakat juga ingin mendapatkan pencerahan soal hukum perceraian dan KDRT yang kerap dialami kaum ibu-ibu. Saya berharap kesempatan ini para ibu-ibu tolong sampaikan keluhannya,” tutup Kades. (*)