UMK Muaro Jambi 2024 ditetapkan, Ini Jumlahnya

 

LAMANJAMBI.COM — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muaro Jambi tahun 2024 disepakati. Besarannya diatas Rp 3 juta.

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes melalui Kabid Hubungan Industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi M Amin menyebut, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan tim dan hasilnya telah dilaporkan ke Gubernur Jambi.

Baca Juga :  Kepala BPKAD Muaro Jambi Jadi Induk Semang Keluarga Miskin Ekstrem

“Hasilnya sudah kita laporkan juga dengan dewan pengupahan provinsi Jambi dan gubernur,” kata Amin.

Dalam laporan tersebut, UMK Muaro Jambi sebesar Rp 3.172.413. Jumlah ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu Rp 2,9 jutaan.

Baca Juga :  Edi Purwanto Minta OPD Tak Hiraukan Oknum Dewan Minta Proyek

Kenaikan UMK ini berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi dan kesanggupan pihak perusahaan.

Dengan telah ditetapkannya UMK ini, pihaknya berharap agar semua perusahaan bisa mengikuti aturan itu. Jika seandainya ada yang tidak menjalankan itu, maka akan diberikan sanksi.

Baca Juga :  Kepengurusan IMBI Jambi Periode 2023 -2027 dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

“Sanksinya berupa kurungan dan denda serta diwajibkan untuk membayar kekurangan yang dibayarkan kepada karyawan,” tegasnya. (*)