Terlibat Kasus Pembunuhan, 2 Oknum Polisi Muaro Jambi dituntut 15 Tahun Penjara

LAMANJAMBI.COM– Pengadilan Sengeti kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan Ragil pemuda yang berasal dari wilayah Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi yang dilakukan oleh dua orang oknum polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh. Jumat (18/7).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi.

Dalam sidang itu, JPU memutuskan jika oknum atasnama Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo dan Brigadir Faskal Wildanu Putra Bin Lukman Hamli dituntut 15 tahun penjara.

Mereka dituntut 15 tahun penjara dikarenakan JPU menilai jika kedua oknum polisi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum. Tuntutan itu sesuai hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti,

Baca Juga :  4 Ramadhan, Bachyuni Deliansyah Safari di Jaluko

Kejari Muaro Jambi, melalui Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anger ketika dikonfirmasi membenarkan jika JPU menuntut kedua oknum tersebut 15 tahun penjara.

“Sesuai fakta dipersidangan, maka JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya,” kata Anger.

Tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, pihaknya juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga :  Tapal Batas Muaro Jambi - Batanghari Belum Jelas, Robinson Harap Gubernur Turun Tangan

Selain itu, pihaknya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan,” katanya.

Untuk diketahui, seorang pemuda diamankan oleh Anggota Polsek Kumpeh. Dia diamankan dalam kasus dugaan pencurian.

Setelah beberapa jam diamankan, pemuda yang bernama Ragil tersebut meninggal dunia dalam kondisi tergantung dengan menggunakan ikat pinggang.

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Polda Jambi memastikan Ragil Alfarizi (20), tewas dianiaya dua anggota Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo dan Brigadir Faskal Wildanu Putra Bin Lukman Hamli.

Baca Juga :  Waspada, Ratusan Sapi di Muaro Jambi Terserang PMK

Dari hasil autopsi, korban bukan meninggal karena gantung diri. Ragil meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang.

Terhadap dua polisi itu, Polda Jambi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan dalam sel penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi.

Kedua anggota tersebut dijerat terkait pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana dalam rumusan Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 333 KUHP. (*)