3 Ninja Sawit Asal Tuo Ilir diburu Polisi. Pelaku diminta Menyerahkan Diri

LAMANJAMBI.COM- Satu dari empat orang pelaku pencurian kelapa sawit yang meresahkan warga Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo berhasil diamankan.

Pelaku yang bernama Apip Izatullah bin Maas Sobirin (25) tinggal di Desa Tuo Ilir itu ditangkap saat mencuri buah kelapa sawit milik Koprasi Bunga Harapan yang bermitra kepada PT.PHK Makin Group Desa teluk Rendah Ilir Kabupaten Tebo pada Sabtu 11 Oktober 2025 lalu.

Informasi yang dihimpun, pelaku memang sudah lama diincar oleh warga, sebab buah kelapa sawit warga khususnya Desa Teluk Rendah Ilir dan Dusun Tuo sering dicuri oleh orang. Kuat dugaan, yang mencuri merupakan komplotan dari pelaku yang diamankan saat ini.

Hampir setiap hari selalu ada buah sawit warga yang hilang. Mereka mencurinya ketika pemilik kebun pulang dari kebunnya. Jika petani pulang sore, maka pelaku mencuri pada malam hari. Namun ketika pemilik kebun menunggu pada malam hari, mereka mencarinya pada siang hari.

Baca Juga :  Stockpile di Kota Jambi, Rocky Candra : Investasi boleh, tapi jangan ganggu Masyarakat

Kesal dengan ulah itu, pemilik kebun yang sering menjadi korban secara bergantian untuk patroli dengan waktu acak. Puncaknya pada Sabtu malam, kemarin. Dimana warga melakukan pengintaian pada malam hari.

Benar saja, pada dinihari ada orang yang mencurigai sedang mengangkut sawit dipinggir Sungai Batanghari. Tak mau gegabah, warga langsung menghubungi petugas keamanan PT Makin Group.

Setelah mereka datang, rombongan langsung melabraknya. Al hasil, satu orang berhasil diamankan dan tiga orang melarikan diri. Dan satu orang yang berhasil diamankan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian. Informasinya 3 orang yang melarikan diri itu berupakan saudara pelaku yang diamankan itu.

Baca Juga :  Al Haris Hadiri Halal Bihalal di Jambi Sebrang

Kapolres Tebo melalui Kapolsek Tebo Ilir, IPTU Adri Sukam ketika dikonfirmasi membenarkan jika satu orang pelaku pencurian kelapa sawit berhasil diamankan. Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tebo Ilir.

“Mereka beraksi empat orang. Satu orang berhasil diamankan dan tiga orang berhasil melarikan diri,” kata IPTU Adri Sukam.

Terhadap ketiga orang yang berhasil melarikan diri, dirinya meminta kepada pelaku untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Tebo Ilir.

“Ketiganya masih proses pengembangan reskrim, DPO diterbitkan,” kata Adri lagi.

Bersama pelaku, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti berupa 85 tandan buah sawit dengan berat bersih 930 kilogram yang jika diuangkan lebih dari Rp 3,3 juta. Kemudian barang bukti lainnya berupa satu alat panen berupa dodos, satu unit perahu sebagai sarana pengangkut buah menyerangi Sungai Batanghari dan barang lain milik pelaku.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Hadiri Ulang Tahun Athaya Ke 3 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku disangkan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Penjara.

Sementara itu, Ardiansyah pemilik kebun yang sering kehilangan buah sawit menyebut jika petani saat ini memang dibuat pusing dengan ulah ninja sawit ini. Setiap kali panen, selalu didahului oleh ninja sawit.

“Sawit kami sudah seperti kongsi saja sama mereka. Kami panen besok, malam ini dia panen. Kadang kami sudah panen kemarin, besok dia panen lagi,” kata Ardiansyah.

Dia berharap polisi bisa menghukumnya dengan seberat-beratnya, sebab mereka sangat meresahkan warga.

“Kami berharap ini menjadi efek jera dan pelaku lain bisa sadar kalau kegiatan yang mereka lakukan itu melawan hukum,” imbuhnya. (*)