LAMANJAMBI.COM — Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., menghadiri penandatanganan berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).
Langkah strategis ini dilakukan dalam rangka penyelarasan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Muaro Jambi, khususnya untuk wilayah Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan.
Bupati Bambang Bayu Suseno yang hadir didampingi Sekda Budhi Hartono dan Kadis PUPR Anjar Prabowo menegaskan bahwa penataan ruang yang terarah dan tertib menjadi kepastian hukum yang sangat dibutuhkan untuk menarik investasi serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
”Penyusunan RTRW dan RDTR memiliki peran vital sebagai kompas pembangunan. Kami berkomitmen mendukung tata ruang yang terintegrasi dan taat regulasi demi kemajuan Muaro Jambi,” kata Bupati di hadapan jajaran Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. (*)










