LAMANJAMBI.COM – Pemerintah pusat mengambil alih kewenangan dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai menjadi momentum penting untuk menata kembali struktur kepegawaian sekaligus memperkuat ruang fiskal daerah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, menyambut positif arah kebijakan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar potensi penghematan anggaran yang muncul dari pengalihan pembiayaan PPPK tidak serta-merta dianggap sebagai ruang fiskal bersih yang bisa langsung dibelanjakan.
Menurut Ivan, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memastikan siapa saja yang benar-benar dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat, kapan kebijakan berlaku efektif, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta apakah terdapat penyesuaian terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Transfer ke Daerah (TKD).
“Kita tentu menyambut baik kebijakan pemerintah pusat ini. PPPK yang telah lama mengabdi membutuhkan kepastian status, penghasilan yang layak, serta jalur pengembangan karier. Tetapi angka penghematan Rp200 miliar harus dihitung secara transparan sebagai penghematan bersih, bukan sekadar penghematan bruto,” kata Ivan, Jumat (21/8/26).
Struktur Pegawai Jambi: PPPK Hampir Separuh dari Total Pegawai
Berdasarkan data Pemprov Jambi yang menjadi bahan analisis DPRD, jumlah pegawai di lingkungan Pemprov Jambi mencapai 21.136 orang. Komposisinya terdiri dari 9.142 PNS, 3.452 PPPK penuh waktu, 6.438 PPPK paruh waktu, serta 2.104 tenaga honorer. Dengan demikian, total PPPK mencapai 9.890 orang, atau sekitar 46,8 persen dari keseluruhan pegawai Pemprov Jambi.
Besarnya proporsi PPPK tersebut menunjukkan bahwa perubahan kebijakan pengelolaan dan pembiayaan PPPK akan memberikan dampak cukup signifikan terhadap struktur belanja daerah.
“Angkanya cukup besar. Karena itu, perubahan kebijakan PPPK tidak boleh dilihat hanya dari sisi penghematan anggaran, tetapi juga harus dihitung dampaknya terhadap pelayanan publik dan keberlanjutan pembiayaan daerah,” ujar Ivan.
Dua Skenario: Rp179 Miliar hingga Rp200,6 Miliar
Dalam skenario dasar, apabila yang dialihkan terutama guru PPPK, potensi pengurangan beban belanja daerah diperkirakan sekitar Rp179 miliar per tahun. Angka tersebut setara sekitar 4,71 persen dari total belanja APBD.
Sementara dalam skenario maksimal, apabila seluruh PPPK yang memungkinkan—termasuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis—ikut dialihkan menjadi kewenangan pusat, potensi pengurangan belanja dapat mencapai sekitar Rp200,6 miliar per tahun, atau sekitar 5,28 persen dari total belanja APBD. Namun, Ivan menegaskan angka Rp200,6 miliar tersebut harus ditempatkan sebagai potensi penghematan bruto, bukan otomatis menjadi ruang fiskal bersih.
“Angka Rp200,6 miliar itu jangan langsung dianggap uang yang kemudian bebas dibelanjakan pemerintah daerah. Kita harus menghitung berapa yang benar-benar hilang dari beban APBD setelah dikurangi kemungkinan perubahan DAU atau TKD dan kewajiban daerah yang masih tersisa,” jelasnya.
Belanja Pegawai Masih di Atas Batas 30 Persen
Ivan juga menyoroti struktur belanja pegawai Provinsi Jambi yang masih berada di kisaran 39 persen. Jika skenario dasar pengalihan guru PPPK terealisasi, secara ilustratif proporsi belanja pegawai dapat turun sekitar 34,3 persen. Sedangkan jika skenario maksimal seluruh PPPK yang dimungkinkan benar-benar dialihkan ke pusat, porsinya diperkirakan turun menjadi sekitar 33,7 persen. Artinya, kebijakan tersebut memang memberikan ruang fiskal yang cukup berarti, tetapi belum otomatis membuat Provinsi Jambi memenuhi target batas maksimal belanja pegawai 30 persen.
“Kalau menggunakan skenario yang ada, masih terdapat gap sekitar Rp141 miliar hingga Rp163 miliar untuk mencapai batas 30 persen. Jadi, pengalihan PPPK bukan satu-satunya jawaban untuk menyelesaikan persoalan struktur APBD,” tegasnya.
Ivan menilai target 30 persen tersebut harus dibarengi dengan penataan belanja daerah secara menyeluruh, termasuk meningkatkan produktivitas belanja pembangunan dan mengurangi belanja yang tidak memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.
Guru PPPK Dapat Kepastian, Tenaga Kesehatan Jangan Dilupakan
Dalam informasi kebijakan yang telah terkonfirmasi, guru PPPK diarahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Selain itu, PPPK paruh waktu diproyeksikan dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, sementara PPPK penuh waktu disebut dapat mengikuti seleksi PNS. Namun, Ivan mengingatkan bahwa sejumlah petunjuk teknis dan mekanisme pelaksanaan masih harus diperjelas.
“Jangan sampai judulnya seluruh PPPK menjadi kewenangan pusat, tetapi dalam pelaksanaannya ternyata baru guru. Pemerintah daerah harus menyampaikan informasi yang utuh agar PPPK tenaga kesehatan dan tenaga teknis tidak membangun harapan berdasarkan informasi yang belum final,” katanya.
Ivan secara khusus meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap PPPK tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Menurutnya, tenaga kesehatan memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, baik di rumah sakit, puskesmas maupun fasilitas kesehatan lainnya.
“Kita tidak boleh membiarkan guru memperoleh kepastian, sementara tenaga kesehatan yang telah bekerja bertahun-tahun masih berada dalam ketidakjelasan. Pemerintah pusat perlu menyiapkan skema yang adil, apakah tenaga kesehatan ikut menjadi pegawai pusat atau pembiayaannya dijamin melalui skema DAU khusus,” ujarnya.
Nasib 2.104 Honorer Harus Jelas
Selain PPPK, Ivan meminta Pemprov Jambi tidak mengabaikan 2.104 tenaga honorer yang masih tercatat dalam struktur kepegawaian. Menurutnya, data tersebut harus segera divalidasi secara menyeluruh berdasarkan nama, masa kerja, jabatan, unit kerja, kebutuhan organisasi, serta status dalam pangkalan data kepegawaian pemerintah.
“Jangan sampai kita berbicara tentang transformasi PPPK, tetapi masih ada ribuan tenaga honorer yang status dan masa depannya belum jelas. Semua harus ditata berdasarkan data yang valid dan kebutuhan organisasi,” katanya.
Penghematan Dihitung Setelah Koreksi DAU dan TKD
Ivan menegaskan, ruang fiskal yang muncul dari pengalihan PPPK harus dihitung dengan formula yang lebih hati-hati. Komponen yang perlu diperiksa antara lain gaji pokok, tunjangan, THR, gaji ke-13, jaminan sosial, tunjangan profesi, tambahan penghasilan, serta biaya pengembangan kompetensi. Di sisi lain, perlu diperhitungkan pula kemungkinan perubahan alokasi DAU maupun TKD sebagai konsekuensi dari pengalihan pembiayaan pegawai.
Ivan Wirata: Pengalihan PPPK ke Pusat Harus Beri Kepastian, Bukan Sekadar Klaim Hemat Rp200,6 Miliar. FOTO: UCUP
Ivan Wirata: Pengalihan PPPK ke Pusat Harus Beri Kepastian, Bukan Sekadar Klaim Hemat Rp200,6 Miliar. FOTO: UCUP
“DPRD akan meminta BKAD, BKD, Bappeda, Dinas Pendidikan dan OPD terkait membuka kertas kerja perhitungannya. Kita ingin mengetahui dari mana angka Rp179 miliar dan Rp200,6 miliar itu berasal serta berapa yang benar-benar menjadi ruang fiskal bersih,” ujar Ivan.
Jangan Terburu-buru Hapus Anggaran PPPK
Ivan meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak terburu-buru menghapus anggaran gaji PPPK dari rancangan APBD 2027 hanya berdasarkan informasi awal. Menurutnya, penyesuaian anggaran harus dilakukan setelah terdapat regulasi yang jelas, petunjuk teknis, daftar pegawai yang dialihkan, tanggal efektif pengalihan, serta kepastian pembiayaan melalui APBN/DIPA.
“Jangan sampai status PPPK sudah berubah, tetapi pembayaran APBN belum siap. Sebaliknya, jangan sampai APBD sudah menghapus anggaran gaji sementara proses pengalihan tertunda. Negara wajib menjamin tidak ada satu bulan pun pegawai terlambat menerima haknya,” tegasnya.
Lima Agenda Pengawasan DPRD
Untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru, Ivan menyebut DPRD perlu memperkuat sedikitnya lima agenda pengawasan. Pertama, memastikan regulasi, jadwal dan tanggal efektif pengalihan PPPK.
Kedua, melakukan validasi data per nama, formasi dan unit kerja, sehingga tidak ada pegawai yang tertinggal atau salah dalam proses pengalihan.
Ketiga, menghitung secara transparan penghematan bersih setelah memperhitungkan perubahan DAU/TKD dan kewajiban daerah yang masih tersisa.
Keempat, memastikan pembayaran gaji dan pelayanan tetap berjalan tanpa jeda selama masa transisi.
Kelima, mengarahkan ruang fiskal yang benar-benar terbentuk untuk infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat, bukan kembali terserap untuk belanja rutin yang kurang produktif.
Jangan Hanya Hemat, Harus Terlihat Manfaatnya
Ivan menegaskan, apabila penghematan tersebut benar-benar terealisasi, maka manfaatnya harus dapat dirasakan langsung masyarakat. Ruang fiskal tersebut, menurutnya, dapat diarahkan untuk memperbaiki jalan dan jembatan provinsi, jaringan irigasi, layanan air minum, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta berbagai infrastruktur pelayanan publik.
“Pengalihan PPPK ke pusat harus menghasilkan dua manfaat sekaligus: kesejahteraan dan kepastian bagi pegawai serta pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Penghematannya harus terlihat dalam bentuk jalan yang diperbaiki, fasilitas kesehatan yang meningkat, sekolah yang lebih layak dan pelayanan publik yang semakin cepat,” pungkas Ivan.
Dengan demikian, bagi DPRD Jambi, ukuran keberhasilan kebijakan pengalihan PPPK bukan semata-mata seberapa besar angka penghematan yang tercatat dalam APBD, melainkan seberapa jelas kepastian nasib pegawai dan seberapa besar manfaat fiskal tersebut kembali kepada masyarakat. (*)










