LAMANJAMBI.COM – Wakil Katua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mendukung penuh disahkanya Rancangan Undang-Undang perampasan aser Koruptor hingga reformasi Polri.
Menurut Ivan, proses RUU tersebut sudah cukup lama, dan memang diperlukan saat ini.
Hal ini karena praktek korupsi sudah cukup meresahkan masyarakat.
“Korupsi ini sudah menyengsarahkan masyarakat sehingga kita membutuhkan UU ini,” kata Ivan Wirata.
Dengan hadirnya Undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan effek jerah bagi koruptor.
“Itu lah kenapa saya setuju RUU tetsebut di sahkan, dan saya berharap senator di senayan dapat mengesahkanya,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk menyita aset yang diduga hasil tindak pidana atau digunakan untuk kejahatan tanpa harus menunggu vonis pengadilan terhadap pelaku (non-conviction based asset forfeiture). Isi utamanya mencakup aturan tentang perampasan aset seperti properti dan kendaraan, di mana negara bisa menyita aset minimal bernilai Rp100 juta atau aset yang terkait tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau lebih, meskipun pelaku meninggal atau melarikan diri. RUU ini juga mengatur pengelolaan aset yang disita hingga penanganannya bisa diserahkan kepada negara.










