DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna KUA-PPAS

LAMANJAMBI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi kembali menggelar rapat paripurna. Paripurna kali ini beragendakan penyampaian perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025. Rabu (03/09/2025).

Dalam rapat tersebut, ketua DPRD Provinsi Jambi dan anggota menyetujui KUA-PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Gubernur Jambi.

Baca Juga :  Dewan Muaro Jambi Kecewa, Mall MPP Ambruk

Dalam rapat tersebut, Pimpinan DPRD menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal daerah, memperkuat program prioritas, serta menindaklanjuti dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Jambi.

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan fiskal daerah agar lebih responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Hafizh Fattah Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Banyak Lahan Pemda Belum Bersertifikat, BPKAD Sebut 2024 Selesai

M Hafiz Fattah juga menyampaikan bahwa rancangan perubahan tersebut akan ditindaklanjuti secara teknis melalui pembahasan di tingkat komisi.

“Nanti akan kita bawak ke rapat komisi untuk membahas perubahan RAPBD 2025. Selanjutnya diserahkan ke teman-teman komisi sesuai bidang dan tugas masing-masing untuk dirumuskan bersama, lalu kita bawa ke Banggar untuk disetujui bersama-sama,” jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi menyambut baik persetujuan DPRD. Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi atas kerja sama eksekutif dan legislatif dalam menyusun perubahan KUA-PPAS. Menurutnya, keputusan ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.

Baca Juga :  Pj Bupati Muaro Jambi Santuni Anak Yatim

“Kami perlu menyesuaikan, sehingga tahun 2025 ini ada penambahan dan pengurangan. Intinya agar pelaksanaan APBD 2025 ini semakin membaik,” ujarnya.(*)