Buronan Sabu-Sabu 58 Kg Tertangkap, Ketua DPRD Muaro Jambi Apresiasi Polda Jambi

LAMANJAMBI.COM – Ketua DPRD Muaro Jambi menyampaikan apresiasi kepada Polda Jambi atas keberhasilan menangkap buronan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 58 Kg. Penangkapan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Muaro Jambi dan sekitarnya.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang telah berhasil menangkap buronan sabu-sabu ini. Ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba,” ujar Ketua DPRD Muaro Jambi.

Baca Juga :  Pinto Dampingi Haris Kunker ke Batang Asai

Ketua DPRD juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba. Ia berharap, dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba semakin meluas.

Polda Jambi sendiri telah melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Masyarakat juga diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Buka GSMS, PJ Bupati Muaro Jambi Minta Kawula muda Kembangan Potensi Diri

Alung adalah kurir/bandar dalam jaringan transnasional yang membawa sabu dari Medan menuju Jambi dengan rencana pengiriman lanjutan ke Pulau Jawa. Ia ditangkap pertama kali pada 9 Oktober 2025, namun sempat kabur dari Mapolda Jambi.

Baca Juga :  Wujudkan Sistem Elektronik, Kadis Kominfo Muaro Jambi MoU Bersama BSSN Pusat

Setelah berhasil kabur, Alung berstatus menjadi buronan (Daftar Pencarian Orang/DPO) oleh Polda Jambi. Namun pelarian Alung kandas setelah lebih kurang lebih 6 bulan setelah melarikan diri. Polda Jambi berhasil mengamankan pelaku pada 16 April 2026 sekitar pukul 03.00 di Kuala Tungkal, Jambi, dengan penampilan yang berbeda (gondrong). Sementara sebelum kabur, rambutnya terlihat pendek. (*)