Sindikat Peredaran Uang Palsu diamankan, Polisi Sita Rp 12,5 Juta

LAMANJAMBI.COM, — Empat kawanan pelaku pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi berhasil diamankan oleh kepolisian resort Merangin.

Penangkapan empat pelaku tersebut dikarenakan adanya laporan warga yang sering menerima upal dibeberapa kali belanja.

Uang tersebut beredar luas dihampir seluruh kecamatan di Kabupaten Merangin. Seperti di Pamenang, Tabir Selatan, Sungai Manau dan beberapa kecamatan lainnya.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Bawaslu, Abong Fendi: Bawak Senyum Bae

Mendapatkan laporan itu, Satreskrim Polres Merangin langsung membentuk tim gabungan, hingga akhirnya Rabu (25/10/2023) sekira pukul 13.00 wib tepatnya di desa Sungai sahut kecamatan Tabir selatan berhasil diamankan sebanyak 4 orang diduga terlibat peredaran uang palsu, keempat pelaku yakni J-K dengan barang bukti 3 lembar, S-M dengan barang bukti 12 lembar, S-H dengan barang bukti 201 lembar, dan S-T dengan barang bukti 34 lembar dengan total barang bukti 250 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu atau sebanyak Rp.12.500.000,-(dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Lapangan Aksodano Resmi Milik Pemkab, Begini Rencana Pj Bupati Muaro Jambi

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti uang palsu, pihak kepolisian juga mengamankan 1 unit mobil uang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan uang palsu.

Baca Juga :  64,30 Persen Masyarakat Jambi Puas dengan Kinerja Al Haris

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan keempat pelaku.
“Empat pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, saat ini kasusnya masih kita kembangkan apa lagi informasi dari masyarakat di wilayah lain juga menyebar uang palsu” jelas Ruri Kamis (26/10/2023).