NEKAT! Jambret HP di Dashboard Motor, Pemuda 19 Tahun Terjungkal Dikejar Korban

LAMANJAMBI.COM – M. Imam Hanafi (19), seorang pemuda asal Pemayung menjadi bulan-bulanan warga setelah aksi nekatnya menjambret ponsel milik warga gagal total. Pelaku terjungkal dari motornya dan sempat dihajar massa di Jalan Ness, Desa Simpang Sungai Duren, Senin (13/4) malam.

​Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku menyambar ponsel Infinix Smart 9 milik Iin Sakinah (24), seorang mahasiswi yang tengah berkendara menuju tempat kerja. Pelaku yang menggunakan motor Honda Beat hitam tersebut nekat merampas ponsel dari dashboard motor korban di kawasan RT 05 Desa Muaro Pijoan.

Baca Juga :  Sengaja Buang Bayinya, Pasangan Sijoli Asal Merangin ini Terancam Pasal Berlapis

​Tak tinggal diam, korban yang berani langsung memacu motornya sambil berteriak histeris meminta pertolongan. Teriakan tersebut memicu kemarahan warga dan pengguna jalan lainnya yang langsung ikut melakukan pengejaran secara massal.

​Pelarian pelaku berakhir tragis saat kendaraannya kehilangan keseimbangan di Jalan Ness. Begitu terjatuh, massa yang sudah tersulut emosi langsung mengepung dan menghadiahi pelaku dengan bogem mentah. Beruntung, nyawa pelaku berhasil diselamatkan setelah Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) tiba tepat waktu di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Breaking News, Gudang Minyak Ilegal di simpang Rimbo Terbakar

​”Kami mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian yang diamankan warga. Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan pelaku guna mengantisipasi amukan massa yang lebih parah,” ungkap Kaolsek Jaluko, IPTU Jhon Purba.

Baca Juga :  PPDB 2024, Pinto Khawatir ada Siswa Titipan

​Dalam kondisi sedikit terluka, pelaku beserta barang bukti berupa ponsel korban senilai Rp2,2 juta dan motor yang digunakannya langsung digelandang ke Mapolsek Jaluko.

​Saat ini, M. Imam Hanafi harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah memeriksa saksi-saksi di lokasi untuk melengkapi administrasi penyidikan. (*)