Dewan Minta Inspektorat Selesaikan Temuan BPK

LAMANJAMBI.COM, — Anggota DPRD Provinsi Jambi Samsul Ridwan angkat bicara terkait 10 OPD Lingkup Pemprov Jambi yang belum menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk anggaran tahun 2023.

Menurut Anggota Komisi I itu, dengan adanya temuan BPK, seharusnya OPD harus segera mengingat dan menyelesaikan temuan itu, karena berkaitan dengan anggaran negara.

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi MoU dengan Tanoto Foundation

“Kami meminta Inspektorat untuk melaporkan pada saat rapat anggaran di DPRD Jambi agar bisa di desak untuk segera membayar temuan tersebut khususnya temuan yang sangat besar dan merugikan uang negara,” kata Samsul Ridwan, Minggu (2/6).

Atas temuan-temun BPK yang disampaikan oleh tim Inspektorat, bahwa ada 31 OPD yang terdata masuk dalam temuan BPK untuk anggaran tahun 20223 yang lalu, dari 30 OPD, 10 OPD diantarnya belum menyelsaiakan itu.

Baca Juga :  Panlih Sepakati Tes Kesehatan Calon Wabup di RS Umum Bangko

“Kami sebagai Anggota Komisi 1 mitra dan Inspektorat meminta kepada OPD yang bersangkutan harus segera mendokumentasikan hasil temuan BPK tersebut apa bila sudah masuk ke dalam LHP BPK,” tegasnya.

Baca Juga :  Baru dilantik, Habibah Raden Najmi Langsung Kumpulkan Pengurus Dekranasda

Menurutnya, secara aturan 60 hari sejak LHP BPK mengeluarkan OPD yang bersangkutan wajib menindak lebih lanjut hasil temuan temuan tersebut. Agar anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Jambi. “Atau menjadi Silpa,” katanya lagi.(*)