Dihukum 1 bulan 6 Hari, Keluarga Atok Langsung Menangis. Kuasa Hukum : dibungo masih ada keadilan

 

LAMANJAMBI, BUNGO — Pengadilan Negeri (PN) Bungo kembali menggelar sidang kasus dugaan Pengrusakan Mobil milik PT.KBPC.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan atas perkara yang melibatkan Mardedi Susanto alias Atok.

Setelah membaca risalah persidangan, akhirnya Hakim memutuskan atau di hukum satu bulan enam hari.

Atas putusan itu, terdakwa Atok menerima putusan itu dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dia selama menjalani proses persidangan ini.

“Iya saya menerima,” kata Atok.

Persidangan yang digelar Jumat (4/2) itu sedikit berbeda dengan persidangan sebelumnya dimana sidang kali ini dikawal ketat oleh petugas dari kepolisian.

Usai pembacaan putusan, puluhan keluarga Atok langsung mengucap takbir sembari menangis haru.

“Keadilan masih ada di Bungo. Allahuakbar,” teriak keluarga Atok.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Nalim dan Nasution Main Basket Bersama Anak Bungsu Presiden

Baca terkait

Dalam perkara ini, Atok didakwa dengan pasal 170 dan 406 jo 55 KUHP. Terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dan dituntut dua tahun penjara.

Atas tuntutan itu, kuasa hukumnya mengajukan keberatan, Terhadap tuntutan itu karena tidak masuk akal.

Sidang sebelumnya sempat memanas, dimana kuasa hukum Atok berang karena  keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak sesuai dengan apa yang disebut didalam BAP penyidik Polres Bungo.

Baca juga

Selain itu, hakim juga menyebut jika didalam kasus ini terdapat maladministrasi, apalagi mendengar keterangan dari saksi verbal yang dihadirkan dari Polres Bungo.

Baca Juga :  Bejat, di Tebo Ayah dan Kakek Cabuli Gadis Hingga Hamil 7 Bulan

Begitu juga dengan saksi verbal dari Polres Bungo. Yang mana Hakim menyebut jika ini ada maladministrasi.

Dalam perkara ini, Atok memboyong tiga pengacara handal, diantaranya Nurdamewati Sihite S.H, M.H, Bachtiar Marasabessy S.H, M.H dan Marwan Saputra S.H.

Bachtiar Marasabessy S.H, M.H menyebut jika dirinya akan pikir-pikir terhadap putusan itu dan akan berkoordinasi dengan yang lain termasuk terdakwa sendiri.

“Kita akan pikir-pikir terhadap putusan ini,” kata Bachtiar.

Sementara itu kuasa hukum lainnya Nurdamewati Sihite S.H, M.H menyebut jika di Bungo masih ada keadilan. Dan masyarakat jangan takut untuk melaporkan ketidakadilan.

 

“Dibungo masih ada keadilan. Jangan takut untuk mencari keadilan,” kata Nurdamewati.

Baca juga

Baca Juga :  Pemprov Jambi Dorong Penguatan Lembaga

Untuk diketahui, Mardedi dilaporkan ke Polres Bungo dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan, pada Jumat (2/4) sekira pukul 11.52, di Jalan Tambang, depan stock file PT KBPC Kecamatan Muko-muko bathin VII, Kabupaten Bungo.

Selanjutnya, pada saat mobil dump truk tronton milik PT KBPC yang melintas dan terhalang adanya portal tersebut, lalu terjadilah keributan antara pekerja PT KBPC dengan kelompok massa dari masyarakat.

Saat terjadinya keributan, Mardedi Susanto memukul ke arah mobil dump truk milik PT KBPC tersebut dengan menggunakan kayu.

Atas kejadian pengrusakan tersebut, PT KBPC mengalami kerugian materil sejumlah Rp 30 juta dan melaporkan ke Mapolres Bungo. (*)

Komentar