Jaksa Lirik Pembangunan Turap di Teluk Rendah Pasar

BERITA, INFORMASI, JAMBI446 Dilihat

LAMANJAMBI.COM, — Proyek pembangunan turap yang berada di Desa Teluk Rendah Pasar Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo “dilirik” kejaksaan negeri Tebo.

Kajari Tebo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo Wawan Kurniawan menyebut jika mereka sudah memanggil rekanan dan turunkan Tim kelokasi untuk krocek kondisi poroyek.

Dia mengakui pekan lalu bersama tim turun ke lokasi proyek untuk melakukan klarifikasi lapangan.

“Kita sudah panggil rekanan dan turun ke lokasi proyek,” ujarnya pada awak media. Senin (14/2).

Baca Juga :  Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Dunia Dari MURI

Baca juga.

Dipaparkan Wawan dimana saat ini proyek masih tanggung jawab rekanan, karena masih dalam tahap pemeliharaan. Rekanan juga telah membuat surat pernyataan untuk membangun kembali turap.

“Kita terus mengumpulkan data dan mendalami untuk mengetahui bagai mana spesifikasi kontraknya dan melihat perencanaan pembangunan turap tersebut, apakah sudah sesuai atau tidak dengan ketentuan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Kepengurusan IMBI Jambi Periode 2023 -2027 dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Sementara, Humas Dinas PUPR Provinsi Jambi Ivan Saat dikonfirmasi saat itu, menyebut jika mereka telah mengetahui informasi adanya turap yang dibangun oleh dana APBD Provinsi Jambi yang retak meski belum selesai dibangun.

Pihaknya mengaskan  akan memberikan sanksi kepada rekanan yang telah membangun turap tersebut.

“Jika tidak diperbaiki, maka akan disanksi. Wanprestasi,” kata Ivan

Baca juga

Baca Juga :  Mengandung Bakteri, BPOM akan Tarik Cokelat Kinder dari Pasaran

Turap yang dibangun tepat didepan rumah anggota DPRD Provinsi Jambi M Amin Lok itu dikerjakan oleh CV. Layagama Persada dengan konsusltan CV.Elsana Cipta Prima. Pengerjaan tersebut dilakukan selama 103 hari terhitung 16 September 2021 dengan anggaran Rp 2,808.080.368,08.

Meski waktunya telah habis, namun pembangunan belum selesai. Dan kondisinya sudah retak. Bahkan sekarang nyaris ambruk. (*)

Komentar