LAMANJAMBI.COM, — Gara-gara kesal diminta tolong oleh isterinya, Godek warga Dusun Dukuh RT 03 RW 05, Kelurahan Popongan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar tega menganiaya isterinya hingga tewas.
Informasi yang beredar, godek melakukan penganiayaan berat itu bermula karena kesal diminta untuk mengantar ke kamar mandi karena ingin buang air besar.
Setelah diantar, korban kembali meminta tersangka untuk mengantarkan ke kamar mandi yang kedua kalinya.
Korban minta bantuannya karena korban dala kondisi sakit. Kekesalan pelaku juga dipicu karena angsuran kredit sudah jatuh tempo. Piahak leasing selalu menagih untuk dibayarkan kredit tersebut.
Baca juga
Saat itu pelaku tak mempunyai uang untuk membayarnya, sebab sejak isterinya sakit dia tidak bekerja. Tersangka yang merasa frustrasi kemudian melakukan penganiayaan kepada korban.
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengatakan SJ alias Godek resmi ditetapkan tersangka.
”Ada 13 saksi yang kami lakukan pemeriksaan termasuk suami siri korban, hasilnya si SJ suami siri korban tersangka,” terang dia kepada TribunSolo.com.
Dugaan sementara Suminem meninggal dunia karena telah menjadi korban kekerasan.
Hussein mengatakan kronologis proses penganiayaan yang dilakukan tersangka bermula karena kesal diminta untuk mengantar ke kamar mandi karena ingin buang air besar.
Setelah diantar, korban kembali meminta tersangka untuk mengantarkan ke kamar mandi yang kedua kalinya.
Baca juga
“Kemudian tersangka membiarkan korban buang air besar di kasur, kemudian mengangkat korban ke kamar mandi dan menendang kepala korban menggunakan lutut hingga membentur tembok kamar mandi,” ucap Hussein.
Dia menuturkan, saat korban diangkat dari kamar mandi ke tempat tidur, kepala korban kembali terbentur tembok dan dibiarkan oleh tersangka.
Setelah sampai di tempat tidur, tersangka sempat memberikan bubur dan air minum.
“Namun pada saat diberikan, korban kemudian batuk dan akhirnya meninggal dunia,” ujar dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, mengetahui hal itu, tersangka kemudian memandikan korban tanpa bantuan orang lain.
“Selanjutnya melaporkan ke Pak RT, untuk bisa dimakamkan tanpa ada banyak orang yang mengetahui,” papar dia.
Kepada polisi tersangka menyebut tega menganiaya istri sirinya yang dikenal 2019 lalu karena frustasi merawat korban yang sedang sakit selama enam hari dan tidak kunjung sembuh.
Atas kejadian tersebut, tersangka di diganjar dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka terancam hukuman maksimal lima belas tahun kurungan penjara,” tutur dia. (*)
Sumber tribunsolo.com
Komentar