LAMANJAMBI.COM,– Jika sebagian orang menjadi ASN adalah sebuah impian, namun tidak berlaku untuk puluhan orang ini. Bertapa tidak setelah dinyatakan lulus, kini mereka mengundurkan diri.
Sebanyak 91 calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 dinyatakan mengundurkan diri. Mereka tersebar di instansi pusat dan daerah.
Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan, 491 instansi pusat dan daerah menyelenggarakan seleksi CPNS 2021.
Dari seleksi tersebut sebanyak 112.510 peserta yang lulus dan 111.520 mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
“Hingga 18 Maret, NIP CPNS 2021 yang sudah diterbitkan BKN sebanyak 70.823 orang,” kata Satya, Minggu (20/3).
Sesuai data BKN, sembilan peserta di instansi pusat mengundurkan diri, sedangkan CPNS daerah yang mundur 82 orang.
Baca juga.
Data BKN juga menyebutkan, sejumlah 7 peserta CPNS dinyatakan BTL atau berkas tidak lengkap. Mereka terdiri dari 5 peserta dari instansi pusat (Kemenkumham 1, Kemendikbudristek 1, Kemenkes 1, Kejagung 2), sementara dua peserta lainnya dari instansi daerah (Pemkot Banjar, Pemkab Pidie Jaya).
Satya menegaskan para peserta CPNS yang mengundurkan diri harus menerima konsekuensinya. Mulai dari tidak dibolehkan mendaftar seleksi CPNS tahun berikutnya hingga didenda dengan besaran puluhan juta rupiah.
“Setiap instansi bisa berbeda-beda sanksinya,” ucapnya.
Namun, kata Satya untuk sanksi umumnya mengikuti Pasal 54 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021.
Baca juga.
Isi pasal tersebut menjelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan aparatur sipil negara (ASN) pada periode berikutnya.
Sesuai data per 18 Maret, NIP CPNS yang sudah ditetapkan BKN sebanyak 70.823. Kemudian 72.767 NIP PPPK guru tahap 1, 12.004 NIP PPPK guru tahap 2 dan 10.734 NIP PPPK nonguru. (*)
Sumber JPNN
Komentar