LAMANJAMBI.COM, — Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya pemerintah pusat mengumumkan jadwal cuti bersama untuk lebaran idul Fitri 1443 hijriah.
Dalam keputusan tersebut, Pemerintah pusat menetapkan cuti bersama selama empat hari. Yaitu 29 April kemudian 4, 5 dan 6 Mei 2022. Sementara 2 dan 3 mei libur nasional yang bertepatan dengan hari raya.
Dengan ditetapkannya itu, artinya ASN dan pekeja lainnya bisa libur panjang. Yaitu mulai dari tanggal 29 April hingga tanggal 8 Mei. Karena ditanggal 1 dan 8 merupakan hari Minggu, sementara tanggal 30 April dan 7 Mei adalah hari Sabtu.
Baca juga.
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Baca juga.
Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum usai. Selain itu, Presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19.
Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada,” ucap Jokowi.
“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tuturnya. (*)
Komentar