LAMANJAMBI.COM, — Dikepemimpinan Al Haris dan Abdullah Sani, Pemerintah Provinsi Jambi kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Penerimaan prediket ini merupakan yang ke-10 kalinya berturut-turut. Meski mendapatkan WTP, namun sejumlah catatan dan temuan masih didapat oleh BPK.
Terkait itu, pemerintah provinsi menyerahkan hasil laporan itu kepada DPRD Provinsi Jambi.
Dalam penyerahan hasil laporan keuangan itu, terdapat beberapa item temuan di beberapa OPD di lingkungan Pemprov Jambi. Diantaranya, PT EBN, RSUD Raden Mataher, Dinas Kesehatan dan beberapa dinas teknis lainnya.
“Saya menyayangkan setiap tahun temuan demi temuan, terulang,” kata Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Rabu (24/5).
Selain itu, dalam rapat paripurna DPRD BPK RI juga mengingatkan terkait peran pengawasan dari DPRD terhadap instansi terkait.
“Saya minta rekan-rekan, komisi untuk meningkatkan pengawasan terhadap program pemerintah daerah,” pungkasnya.
Salah satu yang menjadi catatan BPK adalah temuan di RSUD Raden Mattaher Jambi. Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak menyampaikan terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 5,24 M.
“Yang terdiri dari pertanggungjawaban yang belum lengkap sebesar Rp 2,35 M dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,88 M, yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp2,88 M,” paparnya dalam rapat Paripurna.
Kemudian adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 12 paket Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan. Delapan paket Belanja Hibah, empat paket Belanja Modal Gedung
dan Bangunan.
”Tujuh paket Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan serta satu paket Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1,69 M,” pungkasnya.(*)