LAMANJAMBI.COM, — Proses tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Merangin menjadi sorotan. Pihak ULP Merangin ini dituding curang dalam melakukan proses pengadaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 yakni, “Jalan Simpang Tiangko-Tiangko”.
Seorang peserta lelang mengaku dicurangi pihak ULP dalam proses tender di proyek pembangunan “Jalan Simpang Tiangko-Tiangko”, senilai Rp8,5 Miliar. Diduga ULP melakukan persekongkolan dengan salah satu kontraktor ternama di Kabupaten Merangin.
“Saya heran, kenapa situsnya error saat upload dokumen penawaran. Padahal saya sudah puluhan kali upload dokumen penawaran mulai tanggal 8-12 Juni, tapi selalu gagal. Tulisannya “OPPS! kode error”. Karena jadwal upload dokumen penawaran disitus LPSE tertera tanggal itu awalnya. Taunya pas situsnya sudah bagus, cuma 1 perusahaan yang upload dokumen penawaran,” ujarnya, Senin (18/7/2022).
Dalam proses tersebut, jadwal upload diduga dirubah mejadi tanggal 12. Artinya lelang tersebut hanya satu hari.
“Erornya itu dari tanggal 8-12 Juni. Coba lihat jadwalnya diubah tanggal akhir masa upload, awalnya tanggal 13 Juni di ubah menjadi tanggal 12 Juni. Bukannya di tambahin waktunya, kok malah dipendek in, kan gila tu pokjanya nampak kali persekongkolannya,” kesalnya.
Padahal dalam perjalanan proses tender itu sebenarnya cacat dan sudah yang ke 3 kalinya di tender ulang. Diduga tender yang ke 3 kali kemarin itu disengaja oleh pihak ULP Merangin terkait website-nya yang eror dan tidak bisa untuk upload dokumen penawaran itu.
“Ini sangat jelas ada dugaan permainan dari pihak ULP untuk memenangkan salah satu kontraktor. Kenapa cuma 1 perusahaan yang bisa upload berkas penawaran, padahal kami sudah puluhan kali upload berkas penawaran di situs LPSE, tapi selalu gagal dan bertuliskan ‘OPPS! kode error’,” ucapnya.
“Padahal awalnya masa upload dokumen penawaran tanggal 8-12 Juni. Namun di tanggal itu pula server mereka bermasalah. Kami punya data rekam jejak elektroniknya ketika server itu bermasalah. Ini sangat jelas persekongkolannya. Padahal kalau waktu itu ditambah waktu uploadnya gak ada masalah,” timpalnya.
Berdasarkan aturan didokumen, jika terjadi permasaahan begini mestinya ada penambahan waktu, sesuai aturan Republik Indonesia.
“Masalahnya, bukan kita yang belum siap dokumennya, cuma gak bisa upload, ini seperti setingan atau kesengajaan,” bebernya pula.
“Kenapa proses lelang tetap dilanjutkan hingga ditetapkan pemenangnya, yakni CV. Zhafirah Mulia Mandiri dengan penawaran Rp8.478 991.882.63, yang saat ini proyek pengaspalan jalan tersebut sedang berlangsung. Kabarnya yang makai perusahaan itu adalah Kontraktor terbesar di Merangin,” ujar sumber terpercaya ini.
Sebelumnya, pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Merangin, Sibas, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya dibaca saja dan tidak dibalas. Saat dikonfirmasi via telpon di nomor 08237143**** tidak di angkat dan kami tidak mendapatkan tanggapan apa-apa.
Sumber juga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk pihak Inspektorat Kabupaten Merangin untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum KPA serta oknum pejabat di ULP Merangin, karena diduga telah melakukan pelanggaran.
“Kami minta kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun Inspektorat Merangin agar di proses oknum KPA serta oknum pejabat ULP ini, karena diduga menyalahi atau bersekongkol demi memenangkan salah satu rekanan kontraktor,” pungkasnya. (*)
Sumber Suarabutesarko.com