Dinas PUPR Muaro Jambi Tanda Tangan KSO dengan Balai Jakon Palembang

Adv, BERITA, INFORMASI, JAMBI239 Dilihat

LAMANJAMBI.COM, — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muarojambi bekerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang, melakukan penandatanganan KSO untuk kegiatan pembinaan jasa konstruksi di Muarojambi tahun anggaran 2022.

Penandatanganan itu bersamaan dengan acara pembinaan jasa konstruksi oleh Dinas PUPR Propinsi Jambi di Abadi Suite Jambi, Senin (25/7).

Baca Juga :  Lomba Kretaifitas Budaya dan Literasi, Kadis Pendidikan Dipasangkan Baju adat Jambi

Acara tersebut dirangkai dalam kegiatan Forum jasa konstruksi daerah Provinsi Jambi.

Kadis PUPR Muarojambi Yultasmi dan Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang Nanan Abidin yang melakuan penandatanganan KSO.

Menurut Yultasmi, penandatanganan KSO itu berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK).

Di mana, pada pasal 70 ayat (1) yang berbunyi Setiap Tenaga Kerja yang bekerja di Bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: BK.04.01-Mn/706 tanggal 8 April 2019 perihal Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sub Urusan Jasa Konstruksi.

Baca Juga :  Hari Pers Nasional 2024, Edi Purwanto Harap Wartawan Profesional
Baca Juga :  Serba Bisa, Selain Bertempur Ternyata Anggota TNI Ini Juga Pintar Memasak

Berdasarkan UU Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, pada pasal 59 ayat (1) menjelaskan, dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. (*)