LAMANJAMBI.COM, — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muarojambi bekerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang, melakukan penandatanganan KSO untuk kegiatan pembinaan jasa konstruksi di Muarojambi tahun anggaran 2022.
Penandatanganan itu bersamaan dengan acara pembinaan jasa konstruksi oleh Dinas PUPR Propinsi Jambi di Abadi Suite Jambi, Senin (25/7).
Acara tersebut dirangkai dalam kegiatan Forum jasa konstruksi daerah Provinsi Jambi.
Kadis PUPR Muarojambi Yultasmi dan Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang Nanan Abidin yang melakuan penandatanganan KSO.
Menurut Yultasmi, penandatanganan KSO itu berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK).
Di mana, pada pasal 70 ayat (1) yang berbunyi Setiap Tenaga Kerja yang bekerja di Bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: BK.04.01-Mn/706 tanggal 8 April 2019 perihal Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sub Urusan Jasa Konstruksi.
Berdasarkan UU Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, pada pasal 59 ayat (1) menjelaskan, dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. (*)