Tak Senang dituduh Maling Durian, TS Bunuh Jumadi. Jasatnya dibuang kerawa-rawa

INFORMASI268 Dilihat

LAMANJAMBI.COM, — Kasus penemuan mayat yang terbungkus didalam karung yang ditemukan warga di rawa-rawa akhirnya terungkap.

Terungkapnya misteri pembunuhan ini setelah polisi berhasil mengamankan terduga pelaku yang berisinial TS (57) warga Durian Mukut Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

Menurut pengakuan pelaku, bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi sekira pukul 02.00 WIB dini hari di dekat pondok pelaku. Ia mengaku melakukan pembunuhan karena membela diri.

Baca Juga :  Ngamar disaat orang Tarawih, 6 Pasang Bukan Suami Isteri disikat Pol PP

“Saya tadi ngadang durian, katanya durian itu milik Dia (Korban), biasalah kalau durian di dusun kan banyak yang ngadang selain saya, tau-tau Dia datang ke pondok saya marah dan menyerang mau bunuh saya,” kata pelaku kepada polisi.

Baca Juga.

Izin Ngadang Durian, Jamadi ditemukan Tewas Terbungkus Karung

Ponton Bocor, 4 Mobil Truk Terguling kesungai Batanghari. 1 Orang Hilang

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Merangin catat Sejarah, Kunjungi 430 Sekolah dalam Beberapa Bulan

Merasa terancam, lalu pelaku memukul korban dengan kayu. “Dari pada saya dibunuh bagus saya membunuh dia, saya pake kayu pas kena bagian belakang kepalanya,” ujarnya.

Pelaku juga mengatakan setelah korban meninggal, lalu ia membawa mayat korban dengan karung dan menguburnya ke dalam rawa.

“Saya benamkan didekat rawa,” sebutnya.

Sementara itu Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Rezi Darwis mengatakan pelaku TS mengakui perbuatannya membunuh korban.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Tabur Bunga dan doa Bersama di Makam Pahlawan

Senada dengan pengakuan pelaku, Kapolsek mengatakan TS nekat melakukan aksinya karena korban menunduh pelaku mencuri durian milikinya.

“Setelah korban mau pulang, pelaku memukul kepala korban. Kini pelaku sudah di Polres Merangin,” katanya.

Atas perbuatannya terduga pelaku TS (57) kini mendekam di sel tahanan Polres Merangin di Bangko sebelum dilakukan persidangan.(*)

Sumber https://www.pariwarajambi.com/

Komentar