LAMANJAMBI.COM, — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi laksanakan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Kamis (20/10).
Mereka kesana untuk melakukan koordinasi terkait tertibnya arus lalu lintas dijalan. Terutama terkait memaksimalkan penggunaan dan pemanfaatan jembatan timbang serta pengaturan kendaraan yang melanggar Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Jambi.
Kunjungan kerja itu dipimpin langsung Sekretaris Komisi III Agus Rama dan dihadiri oleh anggota Komisi III lainnya ada Abunyani, Bustami Yahya, Ahmad Fauzi Ansori dan Juwanda.
Abunyani SH, sebagai juru bicara rombongan Kunker ke Dishub Jabar mengatakan, maksud tujuan dari studi tersebut untuk mencari masukan mengenai penggunaan dan pemanfaatan jembatan timbang.
“Setelah pertemuan atau diskusi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat banyak sekali hal-hal positif yang yang kita dapatkan dan nantinya akan bisa melakukan kajian lebih mendalam lagi dan akan kita tindaklanjutin sampai di Jambi,” kata Abunyani SH.
Berdasarkan UU no. 23 thn 2014 tentang pemeintah daerah, di tegaskan bahwa kewenangan provinsi terkait penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan alat penimbangan kendaraan bermotor di hapus dan menjadi kewenangan pusat, implikasi penghapusan kewenangan tersebut ada dua poin yakni. Katanya, pemprov tidak lagi berwenang meyelenggarakan atau mengoperasikan jembatan timbang serta pemprov tidak lagi berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan.
“Dengan ditariknya wewenang Provinsi tersebut kita diskusi dengan Dishub Provinsi Jawa Barat. Misalnya kita mendiskusikan pola koordiansi dan kerjasama dengan kementerian tentang jembatan timbang serta pengawasannya. Dan juga kita ingin lihat Dishub Jawa Barat dalam hal pengaturan over dimension dan over loading serta penindakannya,” ungkapnya. (*)