Korupsi, Adik Isteri Mantan Gubernur Jambi resmi ditahan Kejari

LAMANJAMBI.COM, — H Ismail Ibrahim alias Mael Bungo yang merupakan adik ipar mantan gubernur Jambi Fahrori Umar resmi ditahan Kejari Tebo.

Adik kandung Rohimah ini diamankan oleh tim Kejari Bungo bersama Kabid Binamarga Provinsi Jambi serta pemilik perusahaan, Rabu (15/6/2022). Penahan ketiga tersangka terkait kasus proyek jalan Padang lamo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi.

Dikutip dari kanal website kicau22.com mitra lamanjambi.com, H. Ismail Ibrohim, bersama dua rekannya diperiksa mulai pukul 11.00 wib hingga hari sehingga pukul 16.00 wib dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan langsung dibawa kelapas kelas IIB Muara Tebo.

Baca Juga :  TMMD ke 121 Kodim Jambi Resmi dibuka, Raden Najmi Harap Ekonomi Masyarakat Lancar

Diketahui berita sebelumnya, adapun ketiga orang tersebut yakni, H. Ismail Ibrahim selaku pengusaha atau kontraktor, Ir. Tetap Sinulingga selaku PPK dan juga selaku Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Tebo Dinar Kripsiaji dalam Press Releasnya pada kamis (14/04/2022). Ia mengtakan bahwa dari hasil penyelidikan, pekerjaan proyek tersebut diduga melanggar hukum.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Resmikan MTS Soleh Al-Mubarok Tanjabbar

Baca Juga.

Tak Mampu Bayar Hutang, Seorang Pria di Tebo Potong Kemaluannya

Siap-siap, Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Listrik

“Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak dan pengerjaan proyek di jalan padang lamo fiktif sebesar 7,3 M CV,” ungkap Dinar Kripsiaji, dalam Press Releasnya, Kamis (14/04/2022).

Dikatakan Dinas Kripsiaji, saat ini pihaknya akan menaikan prosesnya ketahap penyidikan dan akan memeriksa yang dimulai dari anggran tahun 2019. Selanjutnya, untuk mengetahui kerugian Negara yang ditimbulkan pihaknya masih menunggu penghitungan BPKP.

Baca Juga :  Ribuan Tim Pemenangan Haris-Sani Kota Jambi dilantik

“Untuk ketiga tersangka belum kita lakukan penahan, kita masih menunggu yang bersangkutan koperatif, jika nanti tidak koperatif akan dijemput paksa” tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, bahwa Kejari Tebo telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan terkait dugaan kerugian negara atas pengerjaan proyek jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi. (*)

Komentar