LAMANJAMBI.COM — Tim elang Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan Rijali Indra Kemusa Delimunthe alias Jali (30) warga Padang Sidempuan, Sumut yang merupakan pelaku dalam kasus pemerasan dan pencurian di Merangin.
Pelaku melakukan aksi terhadap korban ID warga Margoyoso Kecamatan Margo Tabir dengan cara membawa kabur satu unit mobil Avanza yang dirental oleh korban atas permintaan pelaku.
Kejadian berawal saat pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi MiChat kemudian sosok duda dan janda ini berkomunikasi via WhatsApp sehingga berujung pertemuan.
Kemudian pada Sabtu (08/11/2022) pagi pelaku mengajak korban jalan-jalan di malam harinya, namun pelaku minta korban meminjamkan atau merental mobil dan bertemu di BRI Kampung 6 Margoyoso.
Pada sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB korban dari rumahnya berangkat dengan sepeda motor menuju ke rumah kakaknya Misman yang rumahnya tak jauh dari lokasi janjian ketemuan.
Sesampai di rumah Misman korban di tanya oleh kakaknya mau pergi kemana dan korban menjawab hendak pergi jalan-jalan dengan temannya.
Masih di rumah kakaknya tersebut, korban menelpon sepupunya yaitu Jono dan istrinya untuk meminjamkan mobil yang akan digunakan untuk jalan-jalan dengan pelaku dan mobil dipinjamkan oleh kakaknya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, korban menuju lokasi janjian menggunakan motor sementara pelaku sudah duluan menunggu. Tak lama mengobrol mobil Avanza yang dipinjam-pun datang diantar sepupunya itu.
Jono sempat mengobrol dengan pelaku sebelum menyerahkan kunci kontak yang dikunci tersebut menempel STNK mobil. Lalu korban dan pelaku masuk mobil Jono-pun pulang dengan motor milik korban.
Tentu, dengan suasana hati berbunga-bunga, keduanya jalan-jalan ke arah Muara Bungo dan sepat berhenti di Alfamart Kelurahan Mampun untuk berbelanja dan sempat terekam CCTV.
Setelah berbelanja, kemudian pelaku dan korban meneruskan jalan-jalan dan akhirnya pulang ke Margoyoso pada dini hari, Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dalam kondisi hujan dan sepi.
Sesampai di ujung jembatan Kampung 6 pelaku mulai melancarkan niat jahatnya. Mobil dihentikan dan pelaku minta korban menyerahkan Handphone dan dompetnya yang berisi uang.
Tak sampai disitu, korban juga diusir keluar dari mobil disertai dengan nada ancaman akan dibunuh oleh pelaku karena takut dan terancam dalam situasi sepi korban akhirnya mengikuti semua perintah pelaku.
Korban akhirnya berjalan kaki menuju rumah kakaknya Misman dengan kondisi basah kuyup sekitar pukul 03.00 WIB. Korban menceritakan bahwa ia diturunkan pelaku dari mobil dan mobil dibawa kabur.
Keesokan harinya korban baru menceritakan kejadian tersebut kepada Jono dan keluarga lainnya. Setelah diselidiki ternyata pelaku selama ini bekerja di PT. KPAL Tabir.
Akhirnya kejadian yang merugikan pihak korban sekitar 200 juta ini dilaporkan ke Mapolres Merangin pada Sabtu (15/10/2022). Lalu tim opsnal Sat Reskrim melakukan Pulbaket terkait tindakan pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku tim melakukan pengejaran dan pada Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 00.30 WIB pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Kemudian pelaku beserta barang bukti lain dibawa ke Mapolres Merangin guna proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti mobil masih dalam proses penyelidikan karena sudah di jual pelaku.
Hal ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H. Ia mengatakan telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah berstatus tersangka.
“Saat ini tersangka kita amankan di Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Merangin.
Adapun pasal yang dilanggar pelaku terang Kapolres Merangin yakni pasal 368 KUHP atau pasal 362 KUHP atau pasal 372 KUHP (*).
Sumber : britajam.net