LAMANJAMBI.COM, — Angkutan batubara di Provinsi Jambi beberapa waktu lalu sempat ditutup sementara oleh Gubernur. Namun kini aktivitas itu dibuka kembali.
Bahkan anggota DPRD Provinsi mempertanyakan izin aktivitas angkutan batubara di Jambi yang melewati jalan nasional tersebut.
“Kita pertanyakan, mana izin mereka menggunakan jalan itu untuk angkutan Batubara di jalan nasional. Kalau ada tolong tunjukkan,” kata anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Abun Yani, Selasa (14/3/2023).
Merujuk pada undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan sudah jelas, pasal 1 angka 5 dan 6 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas juga jelas. Kalau tidak tidak salah Peraturan Menteri PUPR 20 tahun 2011, jelas menggunakan jalan nasional untuk kepentingan pribadi dan kelompok harus mendapatkan izin dari Kementerian PUPR.
“Seandainya, tetap dibuka angkutan batubara sesuai keinginan gubernur aturan yang sudah disepakati 4000 perhari itu tata kelola dan manajemen nya harus baik. Sehingga tidak ada miskomunikasi dilapangan baik itu antara Dirlantas dan Dinas Perhubungan harus satu visi kedua pihak ini. Karena di lapangan tidak gampang kerjanya, fasilitas ngak ada, bagaimana mana kesehatan nya, yang disiagakan dilapangan harus nya manusiawi lah sedikit,” ujarnya.
Lebih lanjut, jangan sampai petugas sudah capek-capek di lapangan kemacetan juga terus terjadi, kasian petugas dilapangan. Dan berharap penggunaan jalan untuk pertambangan yang menggunakan jalan umum harusnya ada izin penggunaannya kalau merujuk pada aturan Menteri PUPR.
“Ada juga Informasinya angkutan batubara melewati jalan Provinsi dan ini harus mendapatkan izin dulu dari Gubernur, Tolong gubernur izinkan itu jika ada, jangan melintasi secara ilegal,” tutupnya. (*)