LAMANJAMBI.COM — Meski sudah ada jam operasional, namun saat ini banyak truk batubara yang beroperasi diluar jam operasional.
Sesuai dengan peraturan yang ada, truk batubara boleh beroperasi pada pukul 18.00 wib hingga pukul 06.00 wib. Namun pada kenyataannya, banyak truk batubara yang melintas diluar jam yang ditentukan tersebut.
Akibatnya, masyarakat banyak yang terganggu. Kemacetan terjadi dimana-mana bahkan hingga puluhan jam.
Menindaklanjuti hal itu, masyarakat Kabupaten Muaro Jambi khususnya yang dilintasi jalur batubara menghadap Kasat Lantas Polres Muaro Jambi. Mereka meminta izin untuk mengatur arus lalu lintas yang dilewati oleh truk batubara ini.
Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luvyanto ketika dikonfirmasi membenarkan jika adanya masyarakat yang berinisiatif untuk mengatur lalu lintas.
Katanya, Satlantas Polres Muaro Jambi mengapresiasi langkah masyarakat yang berinisiatif untuk menjadi relawan penyekatan angkutan batubara.
“Mereka akan membantu penyekatan sesuai jam operasional di wilayah hukum Muaro Jambi,” kata AKP Angga Luvyanto. Selasa (14/3).
Ada beberapa desa yang siap untuk menjadi relawan. Seperti Desa Pondok Meja , Desa Muaro Sebapo , Desa Sebapo , Desa Nagasari , Kelurahan Tempino , Desa Tanjung Pauh Km 32 , Desa Tanjung Pauh Km 29 yg dilintasi kendaraan Truk batubara di wilkum Mestong Kab Muaro Jambi.
Dimasing-masing desa diberikan rompi dan lampu lalu lintas oleh pihak kepolisian. Kata Angga, nantinya mereka akan menyetop dan meminta kepada sopir truk batubara untuk putar arah.
“Disuruh putar balik, kemudian mereka berkoordinasi dengan angoota lantas untuk ditilang,” imbuhnya. (*)