LAMANJAMBI.COM – Tiga orang kepala desa di Kabupaten Muaro Jambi terlibat kasus hukum.
Mereka terlibat korupsi dan sebagai mafia tanah. Hal itu dibenarkan oleh Kajari Muaro Jambi, Kamin.
Menurut Kamin, satu dari tiga kades tersebut telah diputuskan bersalah dan tengah menjalani masa tahanan di Lapas Jambi. Sementara dua lainnya masih berproses.
“Iya benar, ada tiga kades selama tahun 2022 lalu yang terlibat masalah hukum,” kata Kamin.
Dikatakan Kamin, tiga orang ini sebelumnya telah diperingatkan bahkan telah diminta untuk mengembalikan kerugian negara. Namun setelah diminati untuk dikembalikan, mereka tidak ada yang mau mengembalikan sehingga penyidik memutuskan untuk melanjutkan proses hukumnya.
“Tiga desa itu Pematang Taman, Tri Mulya Jaya dan Sumber Agung,” ungkapnya.
Dengan pengalaman tersebut, dirinya berharap agar di tahun 2023 ini tidak ada lagi Kades yang tersandung masalah hukum.
Oleh karena itu, Kejari Muaro Jambi membuat aplikasi yang bernama “jaga desa”. Aplikasi ini bertujuan agar kepala desa bisa menggunakan anggaran tepat guna.
“Kepala desa bisa konsultasi dengan pihak Kejaksaan agar dalam menggunakan anggaran bisa tepat guna,” imbuhnya. (*)