LAMANJAMBI.COM, — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Kemeneterian Perhubungan,
Pada kunjungan tersebut, komisi III membahas soal pelanggaran over dimension dan over loading (ODOL) angkutan Batubara sangat masif di Jambi.
Dewan juga mempertanyakan bagaimana sistem pengaturan over dimension dan over loading yang diterapkan oleh dan jika terjadi pelanggaran penindakan apa yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata usai melaksanakan konsultasi ke Dirjend Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada waktu lalu.
Kata Ivan Wirata, dengan ditariknya kewenangan provinsi terkait penetapan lokasi dan pengoperasian alat penimbangan kendaraan bermotor, apakah kementerian perhubungan melakukan evaluasi terhadap kewenangan tersebut.
“Misalnya dengan melakukan koordinasi dan Kerjasama dengan provinsi untuk mengelola jembatan penimbangan, atau melakukan penimbangan dengan menggunaakan timbangan portabel,” kata Ivan Wirata.
Lanjut Ivan Wirata menyebut, informasi yang pernah didapatkan dari konsultasi ke kementerian sebelumnya (tahun 2022), bahwa pengawasan yang dilakukan oleh kementerian belum terjadi secara maksimal, termasuk peggunaan jembatan timbang.
Dalam rancangannya, kementerian berencana menggunakan jembatan timbang dengan system digital melalui teknologi “weigh motion” yaitu jembatan timbang dengan menggunakan system sensor untuk mempercepat proses penimbangan dan pengukuran dimensi.
“Kami mempertanyakan itu, apakah hal tersebut sudah mulai terealisasi, dan bagaimana pengaruhnya terhadap penerapan Zero ODOL saat ini. Tetapi di Provinsi Jambi dengan sangat nyata terjadi pelanggaran ODOL yang sangat massif (angkutan batubara) di jalan nasional mengapa belum ada penindakan khusus dari kementerian,” ujarnya.
Pemerintah maupun kementerian telah berkomitmen untuk menuntaskan Zero ODOL mulai 1 januari 2023, Apakah perlu dibentuk di Provinsi Jambi satuan khusus untuk melakukan
penindakan Over Dimension dan Over Loading, siapa saja yang tergabung
didalam satuan khusus tersebut dan bagaimana system penganggarannya?
Dan hal apa saja yang dapat di tindak oleh pemerintah Provinsi?
Menurut peraturan menteri no 60 tahun 2019, pasal 48 Izin penyelenggara angkutan barang khusus harus mendapat rekomendasi dari menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait, yang salah satunya
berupa spesifikasi mobil pengangkut.
“Inilah yang kita diskusikan dengan pihak Dirjend Perhubungan Darat bagaimana tanggapan nya bahwa di Provinsi Jambi, spesifikasi mobil pegangkut batubara dan sawit hampir seluruhnya telah dimodifikasi melebihi spesifikasi standarnya (over dimension),” tutupnya.(*)