Horeee, Mulai Agustus Biaya Balik Nama Kendaraan di Jambi dihapus

LAMANJAMBI.COM, – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi bakal menghapus biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau BBN II untuk kendaraan bermotor.

Penghapusan ini mulai berlaku pada 1; Agustus 2023 mendatang. Hal itu sudah sesuai dengan hasil rapat koordinasi dari pihak kepolisian bersama Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi.

Baca Juga :  Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Sosialisasi Saber Pungli

Pembebasan biaya BBN II ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, yang juga selaku pembina Samsat Provinsi Jambi saat dikonfirmasi.

“Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya,” ujar Kombes Pol Dhafi kepada wartawan. Kamis (27/7).

Baca Juga :  Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Rakornas Bersama Presiden

Selain itu untuk pembayaran pajak kendaraan tetap dikenakan karena telah diberi kesempatan pemutihan pajak pada tahun lalu sampe bulan Mei 2023 lalu.

Kombes Pol Dhafi menyebutkan pihaknya juga akan menertibkan kendaran yang diproses pada tahun lalu, seperti misalnya kendaraan plat kuning akan tetapi digunakan untuk pribadi.

Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke plat hitam. Kemudian, biaya pajak progresif ini juga akan dihapuskan pada Agustus 2023 nanti.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Raden Najmi Kunjungi Mapolres Muaro Jambi

“Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya menjadi nama sendiri bukan orang lain. Supaya lebih tertib tandas Kombes Pol Dhafi, ”tandas Dhafi. (*)