LAMANJAMBI.COM, — Puluhan orang pelamar PPPK Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan gagal untuk melaju ketahap selanjutnya.
Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ada beberapa kendala yang menyebabkan mereka TMS, diantaranya salah upload berkas, tidak bisa menunjukkan ijazah asli dan lain sebagainya.
Kabid Pengangkatan pensiun dan data ASN BKD Kabupaten Muaro Jambi Rini Herawati menyebut, sebelumnya ada 732 orang pelamar yang masuk. Namun setelah diseleksi, yang memenuhi persyaratan hanya 693. Artinya ada 39 berkas yang tidak lolos.
“Mereka yang dinyatakan TMS itu karena tidak memenuhi persyaratan wajib,” kata Rini.
Menurut Rini, pihaknya telah mengumumkan hasil seleksi administrasi tersebut di website resmi pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, selain itu, masing-masing peserta juga sudah diberitahu di akunnya masing-masing. Bahkan disana tertera apa saja kekurangan mereka.
Meski dinyatakan tidak lolos, pihaknya memberikan ruang kepada mereka untuk menyanggah hasil yang dikeluarkan tersebut.
“Masa sanggah diberikan dari tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023,” kata Rini.
Dalam kesempatan itu, dirinya meminta kepada seluruh calon PPPK untuk tidak percaya dengan yang namanya calo. Seleksi PPPK murni dan tanpa dipungut biaya sepeserpun.
“Seleksi PPPK murni. Jika ada oknum tertentu yang menjamin kelulusan, maka dipastikan itu adalah calo. Tidak ada yang bisa menjamin kelulusan, yang menjamin kelulusan hanya kita sendiri. Maka dari itu, belajarlah dan kuasai bahan untuk ujian CAT nantinya,” tegasnya. (*)










