Paripurna APBD Perubahan, Robinson Desak Bentuk Pansus PAD

LAMANJAMBI.COM — DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna pandangan fraksi-fraksi terhadap penyampaian ranperda perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2026.

Ranperda Perubahan APBD ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2026 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten.

Ada tiga komponen utama struktur Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang dinilai tetap konsisten dengan dokumen KUA-PPAS, yakni Pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Untuk ​Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 1.251.468.014.875,00. Kemudian belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 1.346.111.450.579,00. Anggaran belanja ini diarahkan untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kewajiban daerah, serta pelaksanaan program prioritas.

Baca Juga :  Hendak Bantu anak Tenggelam, Calon Pengantin Asal Tebo Ini Malah Ikut Tenggelam

Dan terakhir pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp94.643.435.704,00, yang dimanfaatkan secara cermat untuk menutup selisih (defisit) antara pendapatan dan belanja daerah.

​Menanggapi nota pengantar Bupati Muaro Jambi, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Muaro Jambi melalui Ketua Fraksi, Robinson Sirait, menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif. Fraksi PAN mengapresiasi konsistensi postur anggaran dengan dokumen KUA-PPAS serta penggunaan angka SiLPA yang riil dan terverifikasi LHP BPK.

Baca Juga :  Sempat Tertunda, Akhirnya DPRD Provinsi Setujui KUPA dan PPAS 2023

​Namun, Robinson Sirait secara khusus mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PAD di DPRD Muaro Jambi guna menggali potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap maksimal.

​”Kami mengajak seluruh fraksi di DPRD beserta OPD terkait untuk bersama-sama bersemangat menggali dan mengoptimalkan potensi PAD melalui pembentukan Pansus PAD yang berkualitas, terukur, dan memiliki target yang jelas. Masih banyak potensi PAD yang belum tergali secara optimal,” tegas Robinson Sirait.

​Ia menambahkan bahwa Pemkab Muaro Jambi tidak boleh melulu bergantung pada dana transfer pemerintah pusat, melainkan harus mengoptimalkan retribusi daerah, pajak daerah, serta dividen BUMD/BUMN secara transparan.

Baca Juga :  Gunakan Modus Pasir Silika, Tambang Emas Ilegal di Desa Bukit Dibongkar Polres Sarolangun

Robinson Sirait juga memperingatkan seluruh perangkat daerah agar bergerak cepat dan terukur mengingat sisa waktu pelaksanaan anggaran 2026 efektif tinggal beberapa bulan saja.

​”Jangan sampai terjadi penumpukan kegiatan di akhir tahun yang berisiko mengurangi kualitas pekerjaan. Belanja sebesar Rp 1,3 triliun ini harus benar-benar menyasar program pro-rakyat, seperti perbaikan jalan poros desa/kecamatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta ekonomi kerakyatan,” tambah Robinson. (*)