Bupati Sampaikan APBD Perubahan Kepada DPRD Muaro Jambi

LAMANJAMBI.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026.

​Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Wiranto, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.

​Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, dalam penyampaian resminya menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar pergeseran atau perubahan angka-angka semata. Perubahan APBD merupakan langkah penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan situasi dan kebutuhan riil daerah di sisa tahun berjalan.

Baca Juga :  Tiap Tahun Angka Perceraian Bertambah, Ini 5 Kota Terbanyak Jandanya

​”Perubahan APBD sesungguhnya bukan sekadar perubahan angka, tetapi merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan keadaan. Kita ingin perubahan ini menghasilkan APBD yang realistis, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Bambang Bayu Suseno.

​Ia menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Perubahan APBD ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2026 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten.

Bupati memaparkan tiga komponen utama struktur Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang dinilai tetap konsisten dengan dokumen KUA-PPAS, yakni Pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Baca Juga :  Komitmen Majujan PAUD, Bunda Paud Gelar Rakor se Provinsi Jambi

Untuk ​Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 1.251.468.014.875,00. Kemudian belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 1.346.111.450.579,00. Anggaran belanja ini diarahkan untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kewajiban daerah, serta pelaksanaan program prioritas.

Dan terakhir pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp94.643.435.704,00, yang dimanfaatkan secara cermat untuk menutup selisih (defisit) antara pendapatan dan belanja daerah.

​Bupati menegaskan bahwa penetapan angka-angka anggaran hanyalah langkah awal. Tanggung jawab besar justru terletak pada pelaksanaan kegiatan hingga akhir Tahun Anggaran 2026. Untuk itu, ia menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mempercepat persiapan dan pelaksanaan program kerja.

Baca Juga :  Soal Batu-bara, Juwanda Minta Pemprov Tegas

​”Setelah angka-angka ini disepakati, pekerjaan kita belum selesai. Waktu yang tersedia sampai akhir tahun harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Seluruh perangkat daerah harus memperkuat koordinasi dan menjaga proses pelaksanaan tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Bupati mengapresiasi kemitraan sinergis antara Pemkab dan DPRD Muaro Jambi serta menyatakan keterbukaannya terhadap masukan dan koreksi dari dewan demi menyempurnakan Ranperda tersebut agar dapat disahkan tepat waktu. (*)